Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

1.508 PNS Jadi Anggota KPPS

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

KPU Akan Fasilitasi Pengajuan Izin Masal

BANYUWANGI – Hingga saat ini Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas di 3.409 tempat pemungutan suara (PPS) belum tuntas terbentuk. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menginstruksikan agar Panitia Pemungutan Suara (PPS) segera melantik ketua KPPS yang akan bertugas pada 9 April 2014 mendatang. Pihak KPU memberikan deadline agar PPS melantik KPPS paling lambat Jumat mendatang.

“PPK sudah lama kita instruksikan agar melantik KPPS. Minggu ini pelantikan KPPS kita targetkan tuntas 100 persen,” ungkap Ketua KPU Syamsul Arifi n. Pelantikan ketua KPPS kewenangan penuh PPS. Pelantikan dan pengucapan sumpah anggota KPPS menjadi kewenangan penuh ketua KPPS. Pelantikan ketua KPPS harus dilakukan sebelum hari H pelaksanaan coblosan. 

Sementara itu, pelantikan dan pengucapan sumpah anggota KPPS dilakukan sebelum hari H coblosan. Di Kecamatan Banyuwangi, dari 18 kelurahan yang ada, hingga kemarin (26/3) baru delapan kelurahan sudah melantik KPPS. Di Kecamatan Banyuwangi ada sekitar 247 ketua KPPS yang harus dilantik. Total ketua KPPS yang harus dilantik sebelum hari H mencapai 3.409 orang. Kecamatan yang paling banyak memiliki TPS adalah Kecamatan Muncar, yakni 250 titik.

Total anggota KPPS yang dibutuhkan mencapai 20.454 orang. Dari jumlah total ketua dan anggota KPPS sebanyak 23.863 orang, sekitar 1.508 orang tercatat sebagai anggota pegawai negeri sipil (PNS). Guna memenuhi ketentuan surat edaran Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, KPU akan memfasilitasi pengajuan izin PNS yang bertugas sebagai ketua dan anggota KPPS. Dalam surat edaran Menpan itu, PNS yang menjadi anggota KPPS harus mendapat izin atasannya. 

KPU harus memfasilitasi pengajuan izin itu, karena jika tidak memiliki izin atasannya sanksinya cukup berat. PNS yang terlibat KPPS tapi tidak memiliki izin atasan diancam diberhentikan. “Kita akan segera berkoordinasi dengan bupati dan Pak Sekda untuk memproses izin PNS yang menjadi anggota KPPS,” katanya. Syamsul berharap pemerintah daerah memberikan kemudahan kepada PNS yang bertugas menjadi anggota KPPS.

Peran PNS yang menjadi anggota KPPS sangat menentukan suksesnya pemilu. Sementara itu, Sekkab Slamet Kariyono menyatakan, akan mencukupi ketentuan dalam surat edaran Menpan tersebut. Prinsipnya, PNS boleh terlibat sebagai anggota KPPS. “PNS tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis. Kalau KPPS kan bukan kegiatan politik praktis, tapi kegiatan penyelenggaraan pemilu,” tegasnya. (radar)