Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

18 Dokumen TKI Ditahan Pihak PT

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

GAMBIRAN – Tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Banyuwangi tidak sedikit yang mengalami masalah selama berada di negeri orang. Dari sekian kasus, mayoritas pendulang devisa negara tersebut menerima perlakuan tak patut justrudari PT penyalur mereka. Salah satunya, dokumen mereka ditahan PT tersebut. Setahun terakhir, tercatat sekitar 18 orang mengalami masalah penahanan dokumen. Alasannya, dokumen seperti akta nikah, akta kelahiran, ijazah, itu merupakan jaminan.

Padahal, penahanan dokumen semacam itu dilarang. Hal itu berdasar undang-undang tentang ketenagakerjaan. ‘’Penahanan dokumen itu tidak boleh apa pun alasannya,” ungkap Pendamping Paralegal Bidang Advokasi Hukum Serikat Buruh Migran (SBMI) Banyuwangi, Ali Muthohar, kemarin. Masalah lain yang dialami para TKI di Bumi Blambangan juga beragam, antara lain gaji tidak dibayar majikan, penyiksaan, bahkan menjadi korban traffi cking.

‘’Ini masalah serius yang terjadi selama ini,” katanya di sela-sela halal bi halal dengan ratusan buruh migran yang didominasi mantan TKI asal Banyuwangi kemarin. Kemarin para mantan TKI tersebut memang berhasil pulang ke kampung halaman dengan semringah dan bisa berwirausaha. Hasil kerja di luar negeridianggap bisa mencukupi kebutuhan keluarga.

‘’Yang sudah  pulang ke rumah tidak menjadipengangguran,” tambah ketua SBMI Abdul Kadir. Dia menyebut, mantan TKI asal Banyuwangi yang sudah mandiri ada sekitar 600 orang. Mereka tersebar di 30 desa di empat kecamatan, yaitu Bangorejo, Purwoharjo, Cluring, dan Muncar. ‘’Kita intensif memberikan pendampingan kepada mantan TKI dan calon TKI,” terangnya.(radar)