Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

2.084 WP Badan Belum Setor SPT

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Deadline pelaporan surat pemberitahuan (SPT) wajib pajak (WP) badan akan jatuh pada 30 April 2015 besok. Walau tinggal dua hari lagi, namun Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) baru menerima 1.103 SPT atau sekitar 34,61 persen dari WP badan. Hingga kemarin (28/4) masih ada sekitar 2.084 WP badan yang belum menyerahkan SPT. Kepala KPPP, Dadang Suwangsa melalui Kasi Pelayanan Djoko Purwanto mengatakan, KPPP mematok target untuk SPT WP badan yang masuk tahun ini sebesar 47 persen dari keseluruhan WP terdaftar.

Target ini menurun dibanding tahun lalu sebesar 67 persen. Penurunan target tersebut dalam rangka mengurangi kuantitas dan meningkatkan kualitas. Untuk memenuhi target tersebut, KPPP akan melakukan upaya pembinaan. “Kami akan melakukan pembinaan melalui sosialisasi. Jika belum ada tanggapan, kami akan menerbitkan surat teguran,” ungkap Djoko. Djoko optimistis dengan cara itu akan mendongkrak pelaporan SPT sesuai target. Djoko juga mengimbau WP badan yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk segera melaporkan SPT kepada KPPP.

Sebab jika didapati terlambat atau tidak melaporkan SPT, maka WP Badan akan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 1 juta. “Jika terlambat atau tidak melaporkan maka akan dikenai sanksi administrasi perpajakan sesuai pasal 7 UU KUP sebesar RP 1 juta atau sanksi bunga atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan sebesar 2 persen setiap bulan,” papar Djoko.  Djoko menjelaskan, sampai saat ini masyarakat masih rancu dengan pengertian WP badan. “Masyarakat menganggap WP badan yang melakukan laporan SPT adalah badan usaha yang profit.

Padahal sesuai peraturan badan usaha mana pun  yang memiliki NPWP baik profit maupun nonprofit harus melaporkan SPT,” terangnya. Wajib pajak badan yang wajib melakukan pelaporan SPT seperti PT, CV, perseroan lainnya, BUMN, BUMD, koperasi, firma, kongsi, perkumpulan yayasan, organisasi masyarakat, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya yang nonprofit. Sementara pelaporan SPT bagi WP orang pribadi sudah mencapai 32.989 atau 53,74 persen dari 61.387 WP pribadi yang terdaftar. “KPPP akan membuka pelayanan hingga pukul 19.00.” tands tambah Djoko. (radar)