Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

250 Ekor Lobster Dilepas di Selat Bali

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

ratusan-ekor-lobster-dengan-ukuran-di-bawah-200-gram-dilepas-oleh-petugas-balai-karantina-ikan-surabaya-di-selat-bali-siang-kemarin

BANYUWANGI – Transaksi jual- beli lobster di bawah ukuran yang ditentukan tampaknya masih marak. Buktinya Balai Karantina Hasil Perikanan Surabaya berhasil mengamankan sedikitnya 250 ekor lobster di bawah ukuran 200 gram  yang akan diselundupkan ke Denpasar melalui Banyuwangi.

Setelah ditangkap, lobster-lobster itu langsung dilepasliarkan di Selat Bali Kamis (29/9) kemarin. Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan, Pengendalian, dan Informasi, Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Hasil Perikanan Surabaya, Wiwit Supriyono, mengatakan penyelundupan lobster di bawah ukuran yang ditentukan itu berhasil digagalkan saat pelaku melintas di jalan raya Situbondo, Desa Ketapang, Kalipuro,  Selasa (27/9) lalu.

Hasil pemeriksaan, ditemukan lobster yang dikemas dalam styrofoam dan diangkut mobil itu ukurannya tidak sampai 200 gram. ”Pengakuan sopir akan dibawa ke Denpasar, Bali,” kata Wiwit.  Dia menambahkan, sesuai Peraturan Menteri Nomor 01  Tahun 2015 tentang pelarangan penangkapan lobster, rajungan, dan kepiting, dijelaskan bahwa penangkapan lobster di bawah ukuran 200 gram sangat tidak  diperbolehkan.

Selain itu, apabila diketahui ada seseorang yang mengambil dan membawa hasil laut tersebut tanpa dilengkapi dokumen dari Balai Karantina Hasil Perikanan, maka yang bersangkutan bisa terjerat pidana 3 tahun penjara. ”Yang boleh  ditangkap hanya yang berukuran  di atas 200 gram. Kalau di bawah  itu jelas melanggar, ancaman  hukuman dendanya bisa sampai Rp 150 juta,” tegasnya.

Sesuai Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2015 tersebut, Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Hasil Perikanan Surabaya  langsung melepasliarkan barang bukti 250 ekor lobster itu ke tengah  Selat Bali. Jika dihitung dalam  rupiah, 250 ekor lobster yang telah  ditimbang seberat 40 kilo gram itu bernilai sekitar Rp 12 juta.

”Per  kilo gram dihargai Rp 300 ribu.  Tapi sudah kami lepas semua ke  laut, karena dalam aturannya barang bukti harus dilepas kembali  ke laut,” tandasnya. Sejauh ini, di Jawa Timur penangkapan lobster di bawah ukuran  yang ditentukan masih marak.

Pihaknya memonitor ada beberapa kabupaten yang sampai saat ini  masih melakukan penangkapan benih lobster di bawah ukuran, seperti Kabupaten Tulungagung, Trenggalek, dan Banyuwangi. ”Kita akan terus berkoordinasi  dengan Polair dan TNI AL untuk membendung penyelundupan benih lobster ini,” pungkasnya. (radar)