Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

290 Napi Lapas Terima Remisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Ratusan narapidana (napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi patut berbahagia. Di saat peringatan hari raya Idul Fitri tahun ini, sebanyak 290 napi yang menerima potongan masa hukuman.

Kebanyakan napi penerima diskon masa hukuman ini merupakan kasus pidana umum seperti pencurian, judi, hingga narkoba. Besaran penerima remisi ini pun beragam. Napi yang menerima remisi ada yang mendapat 15 hari, satu bulan, hingga enam bulan masa potongan tahanan.

Napi penerima remisi Lebaran kali ini mencapai 287 orang. Sedangkan tiga napi lainnya menerima masa potongan tahanan dengan status langsung bebas saat lebaran. Kepala Lapas Banyuwangi, Arimin mengatakan, pemberian remisi bagi napi ini merupakan agenda tahunan yang diberikan oleh pemerintah.

Ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi bagi napi untuk bisa menerima diskon masa hukuman yang harus dijalani. “Ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi,” katanya. Penerima remisi harus menunjukan perilaku baik selama berada di Lapas.

Selain itu mereka tidak pernah melanggar ketentuan dan aturan serta tata tertib yang ada di Lapas. Selain itu napi yang menerima sudah menjalani lebih dari enam bulan penjara. Pemberian remisi ini, kata Arimin, diharapkan bisa menjadi stimulus bagi napi lain untuk mengikuti jejak mereka yang sudah menerima potongan masa tahanan.

Setelah menjalani masa hukuman diharapkan mereka bisa kembali ke masyarakat dengan kondisi lebih baik lagi. Lapas Banyuwangi kini dihuni oleh 837 oranng.(radar)