Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

300 KK tanpa Buku Nikah

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

KALIPURO – Desa Ketapang di Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, ini tergolong wilayah terbanyak warganya yang hidup tanpa dokumen nikah. Dari data pemerintah desa setempat, jumlah warga yang hidup bersama tanpa buku nikah di desa tersebut diperkirakan mencapai 200 hingga 300 pasangan.Ratusan kepala keluarga (KK) tersebut kebanyakan hidup bersama dengan ikatan pernikahan siri. Desa Ketapang yang memiliki lima d usun tersebut, nyaris di setiap dusun terdapat KK yang tidak memiliki buku nikah resmi.

Selain karena faktor Sumber Daya Manusia (SDM), banyak faktor yang menyebabkan warga tersebut tidak memiliki buku nikah. Kepala Desa (Kades) Ketapang, H. Slamet Kasihono mengatakan, faktor-faktor yang menyebabkan warganya hanya melangsungkan nikah siri karena faktor adat. Warga tersebut masih banyak yang beranggapan nikah secara siri sudah cukup. ”Kebanyakan yang tidak memiliki surat nikah itu hanya melakukan nikah siri. Yang kami sesalkan, mereka menganggapnya itu sudah cukup. Padahal, buku nikah itu penting sekali.  

Mengurus akta kelahiran anak akan kesulitan tanpa memiliki buku nikah,” jelas Kades Slamet. Selain itu, kabar yang terdengar warga Desa Ketapang ini juga masih banyak yang dijodohkan oleh orang tuanya. Bahkan, tidak jarang perjodohan oleh orang tua itu dilakukan sejak anaknya masih kecil. Mereka juga nanti tidak melangsungkan nikah secara hukum, hanya melakukan secara siri. ”Yang banyak itu warga Dusun Pancoran dan Dusun Kali Selogiri.

Banyak warga sana yang nikah siri dan sampai mempunyai anak. Tapi di dusun lainnya, juga ada beberapa KK yang tidak memiliki buku nikah,” terang Kades Slamet. Di Dusun Pancoran dan Dusun Kali Selogiri yang jalannya masih tidak beraspal ini, mayoritas warga bekerja sebagai buruh perkebunan dan buruh harian lepas. ”Kami sudah sering melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang hanya melangsungkan nikah siri untuk mendaftarkan dirinya ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, agar dapat buku nikah. 

Tapi mereka terbentur masalah ekonomi, isbat nikah itu biayanya bisa sampai satu juta lebih,” ujar Kades Slamet. Dengan begitu, pihak Desa Ketapang berharap ada bantuan berupa anggaran untuk membantu warga yang belum menikah secara resmi, agar dapat tercatat pernikahannya secara resmi di KUA terdekat. ”Istilahnya isbat nikah, jadi untuk warga yang sudah telanjur nikah siri, agar segera melangsungkan nikah secararesmi dan nanti bisa terdaftar.

Saya harap pemerintah memberi sokongan dana untuk mereka yang terbentur masalah ekonomi,” tutur lelaki yang pernah bekerja di perusahaan pelayaran itu. Sementara itu, Kaur Kesra Desa Ketapang, Sarkawiyanto menambahkan, sampai saat ini pihak pemerintah Desa Ketapang masih melakukan pendataan terhadap warganya yang tidak memiliki buku nikah. Setelah terdata, mereka diupayakan untuk didaftarkan ke KUA. 

”Sementara yang sudah terdata masih sekitar 80 KK. Di Dusun Pancoran misalnya, dalam satu RT terdapat 8 KK yang tidak punya surat nikah. Padahal di sana itu ada 16 RT. Bisa Anda kalikan sendiri, berapa estimasi warga yang tidak memiliki buku nikah,” jelas Sarkawiyanto. Sarkawiyanto menambahkan, pihaknya sudah melakukan beberapa langkah untuk mengurangi KK yang masih belum mempunyai buku nikah.

Seperti membuat surat pernyataan, bahwa mereka memang benar-benar sudah menikah tapi hanya menikah secara siri. ”Sampai saat ini masih kita lakukan pendataan, langkahnya kami akan terjun langsung ke dusun-dusun untuk mencari warga yang hanya melakukan nikah siri. Setelah itu, kita suruh mereka buat surat pernyataan, dan nanti akan kita buatkan surat rekomendasi agar bisa melangsungkan nikah resmi di KUA,” pungkasnya. (radar)