Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

325 Napi Lapas Banyuwangi Terima Remisi, Empat Orang Langsung Bebas

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Ilustrasi

Empat Orang Langsung Bebas

BANYUWANGI – Peringatan HUT ke-72 RI kemarin menjadi berkah bagi narapidana (napi) yang menghuni Lapas Banyuwangi. Sedidkitnya, sebanyak 325 napi menerima potongan masa hukuman alias remisi.

Kebanyakan napi yang menerima diskon masa hukuman merupakan kasus pidana umum seperti pencurian, judi, dan narkoba. Besarnya diskon beragam. Napi yang menerima remisi ada yang mendapat sebulan hingga lima bulan.

Napi penerima remisi kemerdekaan mencapai 321 orang. Sedangkan empat napi lainnya menerima masa potongan tahanan dengan status langsung bebas pada 17 Agustus kemarin. Rinciannya, perolehan remisi 1 bulan sebanyak 99 orang; 2 bulan sebanyak 66 orang; 3 bulan sebanyak 99 orang; 4 bulan sebanyak 42 orang; dan remisi 5 bulan sebanyak 15 orang.

Kepala Lapas Banyuwangi Arimin mengatakan, pemberian remisi bagi napi merupakan agenda tahunan yang diberikan oleh pemerintah. Ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi bagi napi untuk bisa menerima remisi.

“Ada syarat yang harus mereka penuhi jika ingin menerima remisi, mereka juga diseleksi oleh petugas,” katanya. Penerima remisi harus menunjukkan perilaku baik selama berada di Lapas. Selain itu, mereka tidak pernah melanggar ketentuan dan aturan serta tata tertib di Lapas.

Selain itu, napi yang-menerima ada yang sudah menjalani lebih dari sebulan penjara. Pemberian remisi ini, lanjut Arimin, diharapkan bisa menjadi contoh bagi napi lain untuk mengikuti jejak mereka yang sudah menerima potongan masa tahanan.

Setelah menjalani masa hukuman diharapkan mereka bisa kembali ke masyarakat dengan kondisi lebih baik lagi. Lapas Banyuwangi kini dihuni oleh 849 orang. (radar)