Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

4 Terdakwa Bansos Dituntut Ringan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

4-trsangkaLukman 1 Tahun 8 Bulan, Munir Setahun Penjara

BANYUWANGI – Setelah melalui tahap persidangan yang melelahkan, empat terdakwa kasus pungutan liar (pungli) dana bantuan sosial pendidikan akhirnya dituntut jaksa. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor surabaya, keempat terdakwa dituntut ringan. Jaksa Arief Romadani menuntut empat terdakwa dengan hukuman berbeda.

Para terdakwa Itu adalah Lukman, Ahmad Munir, Mamak, dan Ririn Puji Lestari. Dalam persidangan yang dipisah menjadi tiga itu, Lukman dituntut hukuman satu tahun delapan bulan penjara. Dia juga dikenai denda Rp 50 juta subsider enam bulan hitungan. Mantan Plt. Kabid Sarpras Dispendik Banyuwangi itu dianggap bersalah melanggar Pasal 15 junto Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

Terdakwa lain, Ririn Puji Lestari dituntut hukuman satu tahun delapan bulan penjara. Ririn yang juga kepala SDN Kalibaru Wetan itu juga dikenai denda Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan. Yang membedakan dengan terdakwa lain, JPU meminta perempuan berusia 48 tahun itu membayar biaya pengganti. Biaya pengganti itu dimasukkan karena ada dugaan Ririn sudah menikmati hasil pungutan yang dilakukan terhadap para kepala sekolah.

Dia diminta mengembalikan uang negara senilai Rp 65 juta. JPU juga menerapkan Pasal 15 junto Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Bagaimana dengan terdakwa Ahmad Munir dan Mamak? Dalam persidangan, JPU menuntut kepala UPTD Dinas Pendidikan Kalibaru dan penggiat LSM ini dengan hukuman satu tahun penjara. Keduanya dikenai denda Rp 60 juta subsider empat bulan hitungan.

Pasal 15 junto Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi menjadi dalil dari IPU. Sidang itu akhirnya ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan pleldoi oleh masing-masing kuasa hukum terdakwa. Sekadar mengingatkan, kasus pungli bansos yang melibatkan pejabat Dinas Pendidikan Banyuwangi itu terjadi kira-kira 9 September 2014.

Kala itu tim siluman Kejaksaan Negeri Banyuwangi berhasil menangkap tangan Ririn Puji Lestari, Ahmad. Munir, dan Mamak, di sebuah sekolah dasar negeri (SDN) di Cluring. Dalam penangkapan itu petugas berhasil mengamankan uang Iebih-kurang Rp 208 juta. Uang itu diduga merupakan potongan paksa atas pelaksanaan program bansos rehabilitasi bangunan sekolah.

Dalam perkembangannya, kasus itu juga menyeret Plt. Kabid Sarana Prasana (Sarpras) Dinas Pendidikan, Lukman. Dia ditetapkan sebagai tersangka lebih-kurang dua pekan setelah penangkapan ketiga pelaku sebelumnya. Kasus itu menjadi catatan tersendiri bagi Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Itu operasi tangkap tangan pertama yang dilakukan jajaran Kejari di Indonesia. (radar)