GENTENG-Ratusan bungkus rokok tanpa cukai, disita oleh anggota Polsek Genteng dari toko milik Febri Damayanti, 25, warga Dusun Krajan, Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng, Rabu sore (26/4).
Dalam operasi yang dipimpin langsung Kapolsek Genteng, Kompol Sumartono, polisi menemukan 616 bungkus rokok illegal. “Semua rokok itu tidak ada pita cukai dan siap untuk dijual,” kata Kapolsek Genteng, Kompol Sumartono.
Menurut kapolsek, dari 616 bungkus rokok yang disita itu ada enam merek, takni merek Abold sebanyak 100 bungkus, merek Mahkota ada 100 bungkus, 310 bungkus merek Milder, 80 bungkus merek Jaya Bold, merek Super Mona ada 17 bungkus, dan sembilan bungkus merek Daun.
“Semua rokok illegal itu kita amankan di polsek,” ujarnya. Dari keterangan Febri Damayanti, terang kapolsek, rokok yang ada di rokonya itu dibeli oleh suaminya, Hari Purwanto. Hanya saja, Febri mengaku tidak tahu dari mana suaminya mendapatkan rokok itu.
“Biasanya seperti ini (asal rokok) dari Sidoarjo dan sekitarnya,” jelasnya. Kapolsek mengaku untuk penemuan rokok illegal ini hanya menyita barangnya. Untuk pemeriksaan pita cukai, pihaknya tidak memiliki wewenang.
“Kita tidak bisa memeriksa mengenai pita cukai, tapi sudah kita laporkan ke polres,” ucapnya. Penyitaan barang dagangan berupa rokok itu dilakukan karena tidak disertai penggunaan pita cukai sebagai tanda pajak. Padahal, itu wajib dilakukan produsen.
“Kemasan rokok yang tidak dilabeli cukai, atau menggunakan cukai palsu jelas melanggar hukum,” cetusnya. Dengan menjual rokok tanpa pita cukai, jelas dia, bentuk pelanggaran karena produsen berniat menggelapkan pajak, dan ini bisa merugikan keuangan negara.
“Rokok tanpa cukai umumnya dibanderol lebih murah, ini juga merusak pasaran,” ungkapnya. (radar)