Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

7 Tahun Setor PAD Rp 22 M

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

7Pemkab Belum Putuskan Jual Kapal Sri Tanjung

BANYUWANGI – Pemkab Banyuwangi selaku pemilik dua kapal LCT Sri Tanjung dan LCT Putri Sri Tanjung I belum menentukan sikap terhadap masa depan dua kapal itu. Padahal, dua kapal itu membutuhkan kebijakan cepat agar kapal yang dibeli seharga Rp 15 miliar itu tidak sampai ”tenggelam. Dua kapal itu kini kondisinya cukup parah, karena besi lambung mulai keropos. Sejatinya, usia dua kapal itu masih relatif muda dibanding beberapa kapal lain yang beroperasi di Selat Bali.

Dua kapal itu dibeli pada tahun 2001 silam dan mulai melayani penyeberangan Selat Bali pada tahun 2002. Sejak di beli hingga tahun 2013 ini, kapal tersebut baru berusia 13 tahun. Sementara itu, beberapa kapal lain di penyeberangan Ketapang- Gilimanuk ada yang usianya sudah mencapai 25 tahun. Meski usianya sudah rentan, tapi beberapa kapal tua itu masih cukup tangguh karena di rawat cukup baik. Sementara itu, dua kapal milik Pemkab Banyuwangi, meski usianya baru 13 tahun tapi sudah ”loyo”.

“Saya nggak tahu apa penyebab utamanya. Yang jelas, sejak saya mengelola kapal itu dua tahun lalu sudah banyak keropos,” ungkap Direktur PT. Pelayaran Banyuwangi Sejati (PBS), Wahyudi SE. Sekkab Banyuwangi Slamet Kariyono menjelaskan, pemerintah daerah belum mengambil keputusan apa pun terkait dua kapal itu. Apakah pemerintah daerah akan menjual dua kapal itu ataukah membeli kapal pengganti belum ada keputusan. “Dalam rapat paripurna DPRD, Pak Bupati melontarkan wacana menjual dua kapal itu,” ujar Slamet.

Yang jelas, jika dua kapal itu dijual, maka sebelum dilepas akan dilakukan appraisal untuk menentukan harga dan nilai aset. Meski demikian, pemerintah daerah belum bisa memastikan kapan appraisal itu dilakukan. “Sampai sekarang belum ada rapat dan kajian tentang dua kapal Sri Tanjung,” kata Slamet. Untuk diketahui, dua tahun lalu PT. PBS sudah menggandeng Dirjen Kekayaan Kementerian Keuangan untuk mengetahui nilai aset dua kapal itu. Hasilnya, LCT Sri tanjung nilainya Rp 4,5 miliar dan LCT Putri Sri Tanjung I nilainya Rp 4,1 miliar.

Setoran PAD dua kapal itu ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) mulai tahun 2006 hingga 2012 sudah mencapai Rp 22 miliar lebih. Pada tahun 2006 PT. PBS sebagai pengelola dua kapal itu ditarget setoran ke PAD Rp 3 miliar. Pada tahun 2007, setoran PAD kapal Sri Tanjung naik drastis menjadi Rp 5 miliar. Pada tahun 2009 ditarget setoran ke PAD sebesar Rp 5,5 miliar. Namun, target itu tidak berhasil di realisasikan 100 persen. Yang berhasil direalisasikan hanya Rp 5,15 miliar. Pada tahun 2009, setoran anjlok drastis dibanding tahun sebelumnya.

Target PAD tahun 2009 sebesar Rp 5,5 miliar, tapi yang berhasil direalisasikan hanya Rp 3,07 miliar. Target setoran lebih anjlok lagi pada tahun 2010. Pada tahun itu, PT. PBS ditargetkan setor Rp 4,5 miliar, tapi hanya berhasil merealisasikan setoran Rp 3 miliar. Di tahun 2011, realisasi setoran hanya Rp 1 miliar dari target yang ditetapkan Rp 3 miliar. Setoran PAD 2012 dari PT. PBS sebesar Rp 1,8 miliar dari target APBD Rp 3 miliar. Pada tahun 2012, pola pembagian pundi-pundi pendapatan PT.  PBS mengalami perubahan. Di tahun 2013, selain setoran PAD juga ada pembagian deviden yang disepakati dalam RUPS.

Sementara itu, tahun 2013 ini setoran PT. PBS belum masuk kas daerah. Mulai tahun 2013, setoran ke PAD tidak ada. Mulai tahun 2013, PT. PBS menyewa dua kapal itu se nilai Rp 1,3 miliar per setahun. Mulai tahun 2013, ada dua setoran PT. PBS ke PAD. Setoran pertama berasal dari sewa kapal dan setoran kedua be rupa pembagian dividen. Namun, sampai sekarang belum direalisasikan. Sebelumnya, PT. PBS menggunakan dua kapal Pemkab Banyuwangi itu secara gratis. PT. PBS hanya dibebani setoran PAD yang ditetapkan dalam APBD. (radar)