Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

9 Hari Sita 10 Paket Sabu

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Anggota Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Banyuwangi panen tangkapan narkoba jenis sabu-sabu (SS) dan pil daftar G trihexyphenidyl atau trex. Tiga tersangka yang diduga sebagai pengedar dipamerkan kepada para wartawan kemarin (4/12). Ketiga tersangka yang masih menjalani pemeriksaan di Satreskoba itu adalah Bambang Hadiyono, 24, warga Dusun Krajan, Desa Gladag, Kecamatan Rogojampi; Hadi Purnomo, 39, asal Dusun Krajan, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar; dan Rudi Hartono, 26, asal Dusun Tegal Pakis, Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru.

“Mereka ditangkap di tempat terpisah sejak 23 November sampai 1 Desember lalu,” terang Kapolres Banyuwangi AKBP Yusuf. Dari ketiga tersangka, yang kali pertama ditangkap adalah Bambang Hadiyono. Tersangka diringkus saat akan mengedarkan sabu di Desa Parijatah Wetan, Kecamatan Srono.“Bambang kita tangkap di tengah  jalan. Dia diduga akan mengedarkan sabu,” terangnya. Saat mengamankan tersangka, polisi berhasil menemukan sembilan paket sabu yang sudah diedarkan. Kesembilan paket sabu dari tangan tersangka itu, jelas dia, dengan berat kotor 3,13 gram.

“Bambang  itu diduga kuat sebagai pengedar,” katanya. Menurut Kapolres Yusuf, tersangka Bambang mendapatkan kristal putih itu dari salah satu bandar di Surabaya dengan cara transfer melalui bank. Barangnya diantar kurir dengan cara diranjau. “Bambang membeli satu paket lalu dibagi-bagi menjadi 12 paket. Tiga paket sudah dijual,” bebernya. Tersangka yang kedua adalah Hadi Purnomo. Tersangka ini ditangkap 1 Desember 2013 lalu oleh anggota satreskoba saat berada di rumah temannya di Dusun Sampangan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar.

“Kita temukan satu paket sabu seberat 0,25 gram,” jelasnya Dalam keterangannya, Hadi me ngaku sabu yang dimiliki itu be rasal dari H. Santo dengan cara diberi. Sabu itu rencananya akan dikonsumsi sendiri. “Haji Santoso masih kita cari. Ang gota sedang melakukan pe nyelidikan,” ujarnya kepada para wartawan. Tersangka yang ketiga adalah Rudi Hartono. Ter sangka ditangkap saat akan mengedarkan pil trex di Jalan Margo Utomo, Dusun Tegal gondo, Desa Kajarharjo, Kecamatan Kalibaru.

“Dapat laporan tersangka akan mengedarkan pil trex, oleh anggota di tangkap,” sebutnya. Saat ditangkap, jelas dia, dari tangannya ditemukan satu bungkus plastik berisi 74 butir pil trex. Selain itu, juga ditemukan satu paket pil trex dalam keadaan hancur. “Kita juga menyita handphone (HP),” cetusnya saat ekspose di Mapolres Banyuwangi kemarin. Kepada penyidik satreskoba, Rudi menyebut puluhan pil trex itu diperoleh dari seorang sales yang mengaku dari Kabupaten Jember. Sales tersebut biasanya mengantar ke rumahnya. “Tersangka tidak tahu alamat sales tersebut,” katanya. (radar)