Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Abaikan Laporan, Caleg Terpilih tak Ditetapkan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

abaikanDeadline Penyerahan Laporan Rekening Dana Kampanye 24 April

BANYUWANGI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi me-warning partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014 agar segera menyusun laporan dana rekening kampanye tahap tiga. Pihak KPU memberi deadline paling lambat laporan itu harus masuk KPU 24 April 2014 mendatang. Laporan tahap tiga itu merupakan kewajiban dan perintah UU yang harus dilaksanakan semua parpol.

Jika parpol mengabaikan perintah UU itu, sanksinya cukup berat. Parpol yang tidak menyerahkan laporan rekening dana kampanye, KPU tidak akan menetapkan caleg terpilih partai tersebut. “Jauh hari kami mengingatkan parpol agar segera menyerahkan laporan rekening dana kampanye sebelum deadline berakhir,” kata anggota KPU, Irfan Hidayat.  

Laporan rekening dana kampanye tahap tiga, kata Irfan, paling lambat 24 April mendatang. Jika laporan masuk setelah deadline, maka parpol yang bersangkutan dianggap tidak menyerahkan laporan. Jika tidak menyerahkan laporan, tentu sanksi akan diberikan kepada parpol yang bersangkutan. Pihaknya, lanjut Irfan, sudah melayangkan surat kepada semua parpol agar segera merampungkan laporan rekening dana kampanye tahap tiga.

Laporan rekening tahap tiga itu transaksinya terhitung mulai 2 Maret hingga 17 Maret 2014. Demi memudahkan parpol menyusun laporan, KPU akan menurunkan tim untuk melakukan supervisi. Tim supervisi KPU itu kemarin (16/4) mulai datang ke sejumlah kantor parpol. Hanya saja, ada beberapa kantor yang pengurusnya tidak lengkap, sehingga supervisi tidak bisa dilaksanakan maksimal.  

Irfan mengatakan, penyusunan laporan dana rekening kampanye sebenarnya tidak jauh berbeda dengan laporan tahap pertama dan tahap dua. Hanya saja, dalam laporan tahap tiga itu tidak boleh mencantumkan transaksi yang sudah dimasukkan dalam laporan tahap pertama dan kedua. Tenggang waktu transaksi laporan tahap tiga, ungkap Irfan, berlaku mulai 2 Maret hingga 17 April 2014.

Laporan dana kampanye tahap pertama berakhir 27 Desember 2013 lalu, sedangkan laporan tahap dua berakhir 2 Maret 2014 lalu. “Transaksi dana kampanye yang dilakukan pada 3 Maret hingga 17 April masuk laporan dana kampanye tahap tiga,” jelas Irfan. Laporan dana kampanye tahap pertama dan kedua, ungkap Irfan, sudah masuk KPU Jatim. Proses audit dana kampanye parpol dan caleg itu akan dilakukan setelah laporan tahap tiga masuk KPU. “Setelah 24 April kita akan menyerahkan laporan itu kepada KPU Jatim,” katanya. (radar)