Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Adu Argumen Warnai Eksekusi Tanah 23 Ha

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Ketiga kubu yang bersengketa terlibat adu argumentasi di Balai Desa Tamansuruh, Kecamatan Glagah.

GLAGAH – Eksekusi lahan di wilayah Desa Taman Suruh, Kecamatan Glagah, diwarnai adu argumen tiga kubu Senin lalu (22/5). Adu argumen melibatkan pengacara pemohon eksekusi, penasihat hukum termohon eksekusi, dan lawyer pihak ketiga yang mengklaim sebagai ahli waris tanah seluas puluhan hektare (Ha).

Pengacara termohon eksekusi dan pihak ketiga meminta eksekusi ditunda lantaran masih melakukan perlawanan hukum. Sedangkan pengacara pihak pemohon bersikukuh eksekusi tetap dilakukan.

Setelah melalui perdebatan hingga sekitar 45 menit, eksekusi berhasil dilakukan dengan lancar. Pantauan di lapangan, para pihak mulai berdatangan di Kantor Desa Tamansuruh, Kecamatan Glagah sejak pukul 08.00.

Mereka berkumpul di tempat itu dalam rangka mediasi sebelum eksekusi lahan yang berlokasi di jalan raya jurusan Perkebunan Kalibendo tersebut dilakukan. Pihak pemohon eksekusi adalah almarhumah Poenah yang diwakili pengacaranya Pujiantoro dan Dondin.

Sementara termohon Eksekusi adalah Abdul Halim yang diwakili pengacaranya Ahmad Fahim. Sedangkan pihak ketiga sebagai ahli waris Siswoko, Menik Apriyanti, Sriyanto diwakili pengacara Rudi Sanjaya dan kawan-kawan.

Sekitar pukul 09.00 pihak Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi yang akan melakukan eksekusi tiba. Pihak Pengadilan kemudian menyampaikan rencana eksekusi tanah tersebut. Saat itulah terjadi adu argumen antara pihak pemohon eksekusi dan termohon serta pihak ketiga.

Ahmad Fahim meminta penundaan eksekusi karena pihaknya masih mengajukan perlawanan hukum dan peninjauan kembali (PK). Dia juga merasa keberatan karena dalam sertifikat tertulis luas tanah mencapai 25 Ha sedangkan yang akan dieksekusi hanya 23 Ha.

“Lalu yang 2 Hake mana?” ujarnya.  Fahim menyebut, kliennya membeli tanah tersebut dari William. Pembelian melalui notaris Imron. Dia menyebut kliennya mendapatkan bukti pembelian berupa sertifikat HGU Nomor 3 Tahun 1988 atas nama Citra Grant, Tommy Grant dan Miki Grant. Menurutnya, Notaris Imron telah mengecek keberadaan tanah tersebut dan dipastikan ada.

Rudi Sanjaya selaku pengacara 19 orang yang mengklaim sebagai ahli waris tanah verponding nomor 263 Afsherif Nomor 124 Desa Taman Suruh atas nama Jan Leonard Equeen Smith juga meminta penundaan.

Menurut dia, klaim kliennya sebagai ahli waris diperkuat dengan Fatwa Waris dari Pengadilan Agama. “Kami memiliki dua sertifikat eigendom yang asli,” ujarnya sambil menunjukkan dua sertifikat tersebut.

Penundaan eksekusi itu diminta karena pihaknya sudah mengajukan perlawanan secara resmi. Dia juga mengaku sudah  mengajukan surat permohonan penundaan eksekusi. “Jadi alangkah indahnya jika eksekusi ini ditunda dulu,” pintanya dalam forum itu.

Menyikapi permintaan tersebut, Pujiantoro tetap bersikukuh agar eksekusi tetap dilaksanakan. “Kami tetap meminta eksekusi dilakukan hari ini (kemarin),” ujarnya. Pihak pergadilan kemudian memutuskan untuk melakukan eksekusi. (radar)