Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Ajak Nonton Konser, ABG Digagahi Empat Kali

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Ilustrasi

KALIPURO – Peringatan bagi kalangan orang tua untuk tidak lengah mengawasi komunikasi buah hatinya, terutama komunikasi melalui telepon maupun media perpesanan berbasis internet. Ini penting dilakukan agar anak-anak terhindar dari aksi kejahatan.

Contoh terbaru aksi kejahatan memanfaatkan media perpesanan berbasis internet menimpa Saritem (nama samaran) asal Lingkungan Secang Timur, Kelurahan/Kecamatan Kalipuro. Perempuan berusia 14 tahun tersebut digagahi laki-laki yang baru dia kenal sekitar dua pekan sebelumnya.

Ironisnya bukan sekali atau dua kali, pelaku menyetubuhi korban hingga empat kali dalam rentang waktu sekitar 12 jam. Pelaku perbuatan biadab itu diidentifikasi bernama Andrean Octavianus, 21, warga jalan Mojopahit, lingkungan Krasak, Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan Banyuwangi.

Diperoleh keterangan, Saritem berkenalan dengan Andrean melalui aplikasi BlackBerry Messenger (BBM) sekitar dua pekan lalu. Setelah berkenalan, keduanya sempat beberapa kali berkomunikasi melalui aplikasi pesan berbasis internet tersebut.

Singkat cerita, pada Minggu (14/5), Andrean  Saritem bertemu. Selain itu, Andrean juga mengajak perempuan bawah umur itu menonton konser musik dangdut yang digelar salah satu stasiun televisi swasta nasional di lapangan barat Stadion Diponegoro, Banyuwangi.

Sekitar pukul 15.00 Saritem meminta izin kepada orang tuanya untuk membeli tas dengan mengendarai sepeda motor. Setelah mendapat izin, Saritem lantas menjemput rekannya yang berinisial P. Selanjutnya, Saritem berboncengan dengan P pergi ke toko tas.

Usai membeli tas, sekitar pukul 16.00, Saritem bersama P pergi ke jembatan di  Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro untuk bertemu dengan Andrean. Saat itulah Andrean berusaha memantapkan Saritem agar mau bertemu dengan dirinya di lokasi acara konser dangdut tersebut.

Selanjutnya, Saritem dan P pergi ke lokasi acara pentas dangdut di kawasan Stadion Diponegoro sekitar pukul 17.30. Dua jam kemudian, Saritem mengirim pesan via BBM meminta Andrean menemuinya di lokasi acara tersebut.

Beberapa menit berselang, Andrean tiba di lokasi. Setelah itu, dia membonceng Saritem menuju salah satu tempat kos di kawasan jalan Mojopahit, Lingkungan Krasak, Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan Banyuwangi.

Sedangkan P mengikuti keduanya menggunakan sepeda motor.  Beberapa saat setelah tiba di tempat kos, Andrean mengajak Saritem melakukan hubungan layaknya suami istri. Tidak cukup sekali, adegan layak sensor itu dilakukan hingga empat kali dalam rentang pukul 20.30 Minggu (14/5) hingga pukul 08.00 Senin (15/5).

Singkat cerita, polisi yang mendapat laporan tindakan persetubuhan terhadap perempuan bawah umur langsung melakukan pengejaran. Hingga akhirnya, Andrean berhasil diringkus di jalan Mojopahit sekitar pukul 15.30 Senin.

“Tersangka kami amankan di Mapolsek Kalipuro,” ujar Kapolsek Kalipuro, AKP Supriyadi kemarin ( 16/5). Kapolsek Supriyadi menambahkan, selain mengamankan tersangka, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti (BB) plus pakaian dalam milik pelaku dan korban.

“Korban juga sudah kami mintakan visum etrepertum,” jelasnya.  Masih menurut Supriyadi, tersangka Andrean dijerat dengan Pasal 332 KUHP Ayat 1 ke 1 Juncto Pasal 76D Subsider Pasal 81 Ayat 1 dan 2 dan/atau Pasal 76E subsider Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (radar)