Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Akhir Bulan Berlaku Pemutihan Denda Pajak

Ilustrasi
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Ilustrasi

BANYUWANGI – Kabar gembira bagi masyarakat khususnya yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB). Pemerintah Provinsi Jawa Timur berencana melakukan pemutihan denda pajak kendaraan dan bea balik nama (BBN), Pemutihan ini rencananya akan dilaksanakan pada akhir bulan ini.

Kasat lantas Polres Banyuwangi AKP Ris Andrian Yudho Nugroho melalui Kanit Regetrasi dan Identifikasi Iptu Yudhi Anugerah Putra membenarkan adanya rencana keringanan, pembebasan dan insentif pajak daerah untuk rakyat Jawa Tirnur.

“Rencananya memang seperti itu, Sabtu besok (21/10) kami diundang rapat terkait hal tersebut,” ujar lptu Yudi Anugerah Putra saat dihubungi melalui saluran teleponnya, kemarin (19/10).

Informasi awal yang diterimanya, pemberian keringanan, pembebasan, dan insentif pajak daerah itu dimulai akhir bulan ini. Namun, pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur. “Untuk kepastiannya akan kami sampaikan sesudah rapat,” jelasnya.

Sebelumnya, beredar kabar adanya pemutihan denda pajak kendaraan dan BBN tersebut. Selain itu juga beredar surat bwrkop Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur perihal pemberian keringanan, pembebasan, dan insentif pajak daerah untuk rakyat Jawa Timur tahun 2017.

Dalam surat bernomor 970/46175/202.3/2017 yang berstempel dan ditandatangani Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur Bobby Soemarsono itu ada 3 item kebijakan.

Pertama, pembebasan pokok dan sanksi administrasi terhadap kenaikan dan atau bunga berbalik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya. Kedua, pembebasan sanksi administrasi terhadap kenaikan dan atau bunga pajak kendaraan bermotor,

Poin ketiga kebijakan surat yang dikeluarkan tanggal 17 Oktobrr 2017 itu adalah insentif pajak kendaraan bermotor untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang dan angkutan umum barang dengan plat dasar kuning sebesar 30% dari pokok pajak kendaraan bermotor.

Dalam surat tersebut juga disebutkan jika pelaksanaan pemutihan tersebut dimulai 23 Oktober 2017 hingga 28 Desember 2017. (radar)