Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Aktivis Yunus Satu Sel dengan Tahanan 303

Yunus Wahyudi dikawal anggota Resmob sesaat setelah tertangkap di Sempolan, Jember Jumat lalu (17/11).
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Yunus Wahyudi dikawal anggota Resmob sesaat setelah tertangkap di Sempolan, Jember Jumat lalu (17/11).

Tim Pengacara Ajukan Penangguhan

BANYUWANGI – Setelah menjalani pemeriksaan maraton di ruang penyidik Satrekrim Polres Banyuwangi, M Yunus Wahyudi akhirnya ditahan. Yunus menghuni tahanan Polres Banyuwangi bersama tahanan kasus perjudian (303) maupun pencurian.

Belum diketahui secara pasti berapa jumlah tahanan yang satu sel dengan warga Kradenan, Kecamatan Purwoharjo tersebut. Yang pasti, usai menjalani pemeriksaan maraton pada Jumat malam lalu (1711), Yunus langsung dijebloskan ke tahanan.Yunus ditahan terkait kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian dengan pelapor Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Banyuwangi.

Kasatreskrim Polres Banyuwangi AKP Sodik Efendi melalui Kanit Pidana Umum (Pidum) Ipda Lutfi mengatakan, usai ditangkap jumat lalu (17/11) tersangka Yunus Wahyudi langsung mengenakan baju tahanan dan dimasukan ke dalam sel tahanan. “Yunus satu sel bersama dengan kasus tindak pidana kriminal lainnya, seperti tersangka kasus perjudian, dan pencurian,” ungkap Lutfi.

Ditanya siapa saja yang sudah membesuk pegiat LSM tersebut, Lutfi mengatakan hingga kini masih belum ada. Sebab, untuk membesuk harus mengikuti jadwal besuk yang telah ditentukan. “Tersangka masih kita periksa secara intensif, jadi sementara masih belum bisa dibesuk. Apalagi memang belum ada jadwal besuk,” jelasnya.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Yunus Wahyudi, Ahmad Badawi mengatakan, ada dua opsi pilihan untuk meringankan kliennya. Yakni dengan mengajukan surat penangguhan penahanan dan surat pengalihan penahanan. “Harapannya bisa ditangguhkan atau dialihkan penahanannya dari rumah tahanan Polres Banyuwangi menjadi tahanan rumah atau tahanan kota,” kata Badawi.

Meski demikian, dua opsi tersebut belum dipastikan karena masih akan dibahas dalam musyawarah dengan tim kuasa hukum yang lain serta dengan pihak keluarga. “Sampai hari ini (kemarin) kami masih belum mengajukan surat terkait hal itu,” imbuhnya.

Jika hasil musyawarah disepakati tim kuasa hukum dan keluarga, pihaknya segera melayangkan surat penangguhan penahanan dan pengalihan penahanan kepada Kapolres Banyuwangi. Setidaknya, kata Badawi, ada enam poin yang akan menjadi bahan pertimbangan pengajuan penangguhan dan pengalihan penahanan tersebut.

Beberapa pertimbangan tersebut di antaranya, tersangka Yunus Wahyudi tidak akan melarikan diri, tidak akan mempersulit proses penyidikan, tidak akan mempengaruhi saksi-saksi, dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. “Serta ada orang yang menjamin diantaranya pihak keluarga, tokoh masyarakat, dan kiai,” katanya.

Meski sudah ada rencana untuk mengirimkan surat penangguhan dan pengalihan penahanan, pihaknya masih belum memastikan apakah opsi tersebut akan diambil atau tidak. “Besok kita rapatkan, apakah suratnya jadi kita masukan atau tidak,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Yunus Wahyudi ditangkap aparat saat berada di wilayah Kecamatan Sempolan, Kabupaten jember. Pria asal Dusun Kaliboyo, Desa kradenan, Kecamatan Purwoharjo itu dijemput paksa karena mangkir dari panggilan aparat untuk diminta keterangannya sebagai tersangka.

Penangkapan dilakukan tim reserse mobile (resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuwangi saat Yunus berada di salah satu rumah makan di Sempolan. Setelah diringkus, aparat langsung menggelandang Yunus ke Mapolres Banyuwangi, Jumat lalu (17/11).  Sesampainya di Mapolres Banyuwangi sekitar pukul 15.00, Yunus langsung dibawa masuk ke ruang Unit 1 Tindak Pidana Umum (Tipidum) Polres Banyuwangi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik Tipidum tetap melanjutkan proses hukum meski telah terjadi kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Terbukti, penyidik tetap memanggil Yunus Wahyudi sebagai saksi terlapor pada Selasa lalu (10/10).

Perkara tersebut tetap dilanjutkan karena pihak terlapor dalam hal ini PCNU Banyuwangi tidak melakukan pencabutan berkas perkara tersebut. Seperti diketahui, PCNU Banyuwangi melaporkan pegiat LSM Yunus Wahyudi ke Polres banyuwangi pada 13 September lalu.

Yunus dilaporkan atas dugaan telah melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE. Laporan tersebut menyusul pernyataan Yunus yang menyebut ketua dan wakil PCNU Banyuwangi diduga telah menerima aliran dana dari sebuah perusahaan tambang emas.

Atas pernyataan itulah, jajaran pengurus PCNU banyuwangi meradang dan melaporkan Yunus ke Polres Banyuwangi dengan didampingi lembaga konsultasi dan bantuan hukum (LKBH) NU Misnadi. (radar)