Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Amankan Dua Pengedar Sabu

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

sabbbuuMUNCAR – Penangkapan Ongko irwanto, 44, pemilik 30,46 gram Sabu-subu oleh Satreskrim Polres Banyuwangi rupanya tidak mengendurkan nyali pengedar narkotika lain. Setidaknya itu tampak dengan penangkapan dua tersangka lain dalam kasus kepemilikan Sabu-sabu. Keduanya adalah Sumardiono, 37, dan Titin Sugiarti, 36, warga Desa Kedungringin, Kecamatan mucar.

Keduanya ditangkap di dekat Patung Pacul di Desa tumberejo Muncar, malam kemarin. Dari tangannya, polisi mengamankan delapan paket sabu-sabu seberat 2,40 gram. Barang haram itu diduga akan diantarkan pelaku kepada seorang pemesan sabu-Sabu.

Kapolres Banyuwangi AKBP Tri Bisono Soemiharso didanpingi Kasat narkoba AKP Agung Setyo Budi mengatakan, keduanya sudah merupakan target operasi jajarannya. Meski tidak ada kaitannya dengan penangkapan Ongko Irwanto. polisi menduga mereka juga memiliki kesamaan asal usul barang yakni dari Surabaya.

Dalam pengakuannya, Sabu-sabu yang diamankan polisi itu berasal dari seseorang yang ada di Surabaya. Selain dikonsumsi sendiri, diduga barang itu akan dijual kepada seorang pemesannya. setidaknya itu tampak dengan kemasan sabu yang dikemas dalam paket kecil.

Selain mengamankan pelaku penyalahgunaan Sabu-Sabu, polisi juga mengamankan Achmad Robiul Haq, 20, warga Jalan Musi, Kelurahan Penganjuran, Banyuwangi. Dia ditangkap di sebuah salon tidak jauh dari rumahnya. Barang bukti 150 butir trihexypenidyl berhasil di amankan berikut hand phone dan uang tunai Rp 100 ribu. (radar)