Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Ambil Janur Harus Izin Kades

Aksi maling janur di Desa Tambong, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, saat terkangkap basah warga.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Aksi maling janur di Desa Tambong, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, saat terkangkap basah warga.

BANYUWANGI – Setelah bertahun-tahun dihantui kerusakan dan penurunan produktivitas kelapa akibat pencurian janur, para petani kelapa di Banyuwangi kini punya harapan baru. Sebab, tidak lama lagi Banyuwangi punya payung hukum yang lebih bertaring untuk melindungi tanaman kelapa di Banyuwangi.

Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Tanaman Kelapa DPRD Banyuwangi telah berhasil menuntaskan pembahasan final rancangan produk hukum tertinggi daerah tersebut Selasa kemarin (29/8).

Pada pembahasan final tersebut, pansus melibatkan lintas elemen terkait, mulai unsur asosiasi petani kelapa, kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Pertanian (Dispena) dan Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi.

Sejumlah klausul yang sempat menjadi perdebatan berhasil disepakati pada proses finalisasi raperda kali ini. Salah satunya terkait ancaman hukuman bagi pihak-pihak yang melakukan pencurian serta memperdagangkan janur tanpa izin.

Ketua Pansus DPRD, Siti Mafrochatin Ni`mah, mengatakan pada Pasal 14 ayat (1) raperda tersebut diatur bahwa pengambilan atau perdagangan janur atau barang kelapa produktif tidak diperkenankan. Kecuali untuk keperluan keagamaan dan adat-istiadat di Banyuwangi.

Sedangkan pada Pasal 14 ayat (2) disebutkan, pengambilan janur dan batang tanaman kelapa selain untuk keperluan keagamaan dan adat istiadat di Banyuwangi harus disertai pernyataan pemilik tanaman kelapa dan surat izin kepala desa atau camat setempat.

“Aturan Pasal 14 ayat (3), setiap orang/badan dilarang mengambil janur, batang, atau pelepah kelapa selain miliknya alias mencuri,” kata Ni`mah. Soal ketentuan sanksi bagi pelanggar perda, imbuh Ni`mah, pihak Pansus, tim eksekutif, dan unsur asosiasi petani kelapa akhirnya menemukan kata sepakat.

Kesepakatan soal sanksi itu lantas dituangkan pada Pasal 16 dan Pasal 17. Pasal 16 ayat (1) disebutkan, setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

“Sedangkan pada Pasal 17, setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (3), artinya mengambil janur, batang, atau pelepah kelapa selain miliknya alias mencuri, diancam dengan pidana berdasar ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” cetus perempuan yang juga inisiator raperda perlindungan tanaman kelapa tersebut.

Setelah pansus dan tim eksekutif merampungkan rapat finalisasi, maka raperda perlindungan tanaman kelapa tersebut siap disahkan. Setelah disahkan, pihak DPRD bersama eksekutif akan intens melakukan sosialisasi kepada masyarakat

“Mudah-mudahan, setelah disahkan, perda ini akan memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat Banyuwangi, dan diharapkan, perda tentang perlindungan tanaman kelapa tidak mandul lagi,” pungkasnya (radar)