Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

AMT Kembali Geruduk Pertamina

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Perwakilan AMT mendatangi Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) di Ketapang, Kalipuro, kemarin.

KALIPURO – Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Tanjungwangi lagi-lagi didatangi oleh puluhan  Awak Muatan Tangki (AMT). Mereka menuntut supaya pihak Pertamina menemui perwakilan untuk memperjelas nasib puluhan AMT yang sudah  dua bulan mogok kerja tersebut.

Para AMT tidak melakukan orasi. Mereka datang secara baik-baik untuk melakukan mediasi kepada  pihak PT. Cahya Andika Tamara dan PT. Patra Niaga. Pada pukul  13.00 sebanyak enam orang dari perwakilan AMT melakukan mediasi di Pos Security milik TBBM Tanjungwangi.

“Tadi kami melakukan mediasi dengan Edy Prayitno perwakilan dari PT. Pertamina Banyuwangi,” ujar Busari, 45, Ketua AMT Banyuwangi. Mediasi yang berlangsung selama 20 menit itu belum ada titik temu. Para AMT juga tidak tahu sampai kapan tuntutan mereka dipenuhi oleh pihak Pertamina.

“Jadi pihak PT. Cahaya Andika Tamara menganggap kami mengundurkan diri. Padahal kami hanya melakukan mogok kerja dan tidak menyalahi aturan Undang-Undang yang berlaku,”ungkap Busari.

Busari menegaskan AMT tidak melanggar Undang-undang yang berlaku. Menurut Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 mogok kerja merupakan hak dari para pekerja. Selama ini mereka mogok kerja secara baik-baik, tertib, dan tidak anarki.

“Kalau memang diberhentikan, Kami meminta agar dibuatkan surat pernyataan PHK akan tetapi PT. Cahaya Andika Pratama tidak berani mengeluarkan surat tersebut,” ungkap Busari. Selain itu para AMT juga mendapatkan pesan SMS dari pihak PT. Cahaya Andika Pratama.

Pesan tersebut berisi jika pihaknya masih memberi kesempatan terakhir bagi yang masih ingin bekerja ditunggu kedatangannya di TBBM Tanjungwangi. Bila tidak hadir maka AMT dianggap mengundurkan diri.

Pihak PT. Cahaya Andika sudah menerima AMT baru sebagai pengganti AMT lama yang dianggap mengundurkan diri. Senin lalu (24/7), puluhan awak AMT tersebut mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Banyuwangi.

Kedatangan mereka untuk menanyakan status hubungan kerja antara vendor dan AMT. Mereka juga menanyakan legalitas vendor, apakah sudah mencatatkan pada pihak-pihak terkait seperti Dinas Tenaga Kerja dan Pengawas Tenaga Kerja.

Dewan Perluasan Organisasi (DPO) Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI), Aldo Riski mengatakan,dari 167 orang AMT, yang ikut dalam aksi mogok hanya 128 orang. Kedatangan mereka tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi mogok sebelumnya yang telah dilakukan pada (19/6) lalu.

Hasil pertemuan dan klarifikasi dengan Disnaker Banyuwangi diketahui bahwa ada beberapa hal yang sudah dilaporkan dan ada juga yang belum dilaporkan. Semisal mengenai wajib lapor tentang jumlah tenaga kerja pemberian upah dan lain-lainnya masih menunggu pengawas tenaga kerja.

“Kalau status pekerjaan kami masih belum diberikan,” ujarnya. Dari hasil pertemuan di kantor Disnaker tersebut, diketahui jika catatan laporan antara pihak vendor dan AMT di Disnaker tidak ada pendaftaran.

Oleh karenanya, dia akan segera menemui pengawas tenaga kerja. Tuntutan yang disuarakan para AMT tersebut tak lain adalah mendesak agar mereka dipekerjakan kembali. Tuntutan lain mendesak semua sopir diangkat menjadi karyawan tetap.

Rapelan uang lembur wajib dibayarkan. Jam kerja hanya delapan jam kerja, selebihnya wajib dihitung lembur.Selama ini, para AMT hanya menjadi tenaga kontrak di pihak ketiga, yaitu CV Cahaya Andika Tamara (CAT). Bukan dari anak perusahaan Pertamina, yaitu PT.Pertamina Patra Niaga (PPN).

“Pihak perusahaan tidak bisa menggantikan secara pihak CAT.Mestinya tidak boleh disubkan dan AMT ini tidak bisa dikontrakkan, karena merupakan inti dalam produksi,” jelasnya. Sudah sejak puluhan tahun status pekerjaan itu dilanggar.

Sebelum melakukan aksi mogok itu, pada tahun 2016 lalu di Jakarta Utara sudah ada perjanjian yang keputusannya per 1 Maret 2017 sudah dilakukan status pekerjaan yang mencakup mengenai delapan jam kerja, uang lembur,hak perlindungan BJPS dan lainnya. Tapi faktanya, kesepakatan itu tidak dilaksanakan sampai saat ini.

“Oleh karenaitu kami melakukan aksi mogok,dan mengawal kesepakatan tersebut sampai tuntutan kami dipenuhi,” terangnya. Mediator Disnaker Banyuwangi Junaidi mengatakan, kedatangan para perwakilan AMT tersebut hanya menanyakan informasi kejelasan terkait hubungan kerja antara AMT dan vendor.

Dari pertemuan itu, pihak vendor masih belum mendaftarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dikantor Disnaker Banyuwangi.“Kami sudah membuka berkas, ternyata untuk PKWT-nya masih tidak ada,” terangnya.

Usai bertemu dan menanyakan informasi kejelasan itu, puluhan AMT tersebut langsung membubarkan diri dengan tertib dari kantor Disnaker Banyuwangi. Seperti diberitakan sebelumnya,  aksi para AMT itu memprotes sistem kontrak kerja dengan melakukan mogok kerja.

Para  sopir mengandangkan seluruh armada truk tangki di areal parkir Dipo Pertamina. Mereka menggelar panggung, persis di pinggir  jalan depan Dipo Pertamina Tanjungwangi, di sebelah utara Pelabuhan Ketapang. Aksi mogok itu berlangsung secara nasional. (radar)