Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Anak Cedera, Gugat Perbasi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

anakBANYUWANGI – Merasa putrinya yang cedera kurang diperhatikan, Ahmad Rosyadi, 56, menggugat Per satuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Banyuwangi. Gugatan perdata juga diajukan warga Jalan Singosari, Kelurahan Tamanbaru, itu untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Banyuwangi dan Bupati Banyuwangi. Untuk kali pertama sidang perdata perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi  siang kemarin (26/2).

Dalam sidang itu, Rosyadi minta ter gugat membayar Rp 108 juta. Se bab, putrinya bernama Vidiana Rosa Daisya, 19, yang cedera saat ber main basket kurang mendapat per hatian. “Kami menggugat Rp 108 juta,” tegas Ahmad Rosyadi kepada Jawa Pos Radar Banyuwangi. Pada sidang kemarin, para tergugat tampak hadir, yakni Ketua Perbasi Banyuwangi Edy Luki San to dan Ketua KONI Brigadir Nur mansyah. Bupati Banyuwangi di wakili penasihat hukumnya, yakni M. Fahim SH.

“Penggugat dan tergugat perlu bertemu dulu,” pinta ketua majelis hakim Kurnia Yani Dar mono SH. Dengan didampingi dua hakim anggota, yakni Imam Santoso SH dan Ketut Somanasa SH, ketua majelis hakim menyatakan sesuai ketentuan persidangan, dalam penyelesaian perkara perdata perlu dilakukan mediasi. “Bertemu dan bermusyawarah dulu,” pinta ketua majelis hakim sambil mengetuk palu menutup persidangan.

Sesuai permintaan majelis hakim, Rosyadi selaku penggugat dan tiga orang yang digugat menuju ruang mediasi di lantai dua gedung PN Banyuwangi. Mereka melakukan pertemuan tertutup dengan mediator petugas pengadilan. “Belum ada keputusan. Masih menunggu konfirmasi Bapak Bupati,” terang Achmad Rosyadi usai mediasi kemarin. Rosyadi menyebut, gugatan yang dilakukan pihaknya sebagai bentuk keterpaksaan.

Putrinya cedera pada Juni 2013 lalu saat bermain basket mewakili Kabupaten Banyuwangi ternyata kurang di perhatikan. “Urat kakinya putus, dan saya sudah habis sekitar Rp 30 juta,” sebutnya. Rosyadi mengakui, Perbasi selaku induk organisasi cabang olah raga (cabor) basket telah membantu Rp 7,5 juta. Tapi, uang itu belum cukup untuk biaya pengobatan anaknya. “Se karang harus operasi. Uangnya tidak ada. Anak saya susah jalan,” jelasnya.

Pada Jawa Pos Radar Banyu wangi, Rosyadi mengaku kecewa dengan pemkab yang hanya memberi rujukan surat pengantar miskin (SPM) untuk operasi di RSUD dr. Soetomo Surabaya. Karena rujukan itu, sampai empat bulan ini belum dapat jatah pengobatan. “Harus antre. Sudah menunggu empat bulan belum dapat kamar di RSUD dr. Soetomo Surabaya,” cetusnya.

Sementara itu, Ketua Perbasi Banyuwangi, Edy Luki Santo mengaku, pihaknya sudah memperhatikan atlet yang mengalami cedera itu. Untuk pengobatan, pihaknya sudah membantu uang sebesar Rp 7,5 juta. “Kami sudah menyerahkan uang bantuan sebesar Rp 7,5 juta tersebut,” katanya. Edy Luki mengaku, Perbasi  tidak memiliki anggaran untuk perawatan atlet yang cedera seperti yang dialami Vidiana Rosa Daisya.

Anggaran yang ada, jelas dia, hanya untuk pembinaan atlet. “Kita tidak ada dana pengobatan,” dalihnya. Ketua KONI Banyuwangi Brigadir Nurmansyah menyebut, perkara gugatan itu akan diselesaikan dengan cara yang baik. Meski telah digugat melalui PN Banyuwangi akan dicarikan solusi yang menguntungkan semua pihak. “Akan kita perhatikan atlet yang ce dera ini,” sebutnya. (radar)