Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Ancam Warga Pakai Parang, Pria Asal Blimbingsari Ditangkap Polisi

Tersangka HM bersma BB parangnya di Polsek Rogojampi
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Tersangka HM bersma BB parangnya di Polsek Rogojampi

BANYUWANGI – Seorang pria berinisial HM (52) diamankan Aparat Polsek Rogojampi. Pria asal Dusun Pecemengan RT 02 RW 01 Desa/Kecamatan Blimbingsari, ini ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana pengancaman dengan kekerasan menggunakan sebilah parang.

Korbannya adalah Poniran (45) warga Dusun Pecemengan RT 01 RW 002, Desa/Kecamatan Blimbingsari.

Kapolsek Rogojampi, Kompol. Toha Choiri melalui Kanitreskrim Iptu. Abdul Rohman, menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat tanggal 3 Nopember 2017 sekira pukul 07.00 WIB.

Pemicunya diduga ada kesalahpahaman antara pelaku dan korban, hingga pelaku tersulut emosinya dan mengacungkan sebilah boding (parang) kepada korban.

Merasa ketakutan karena keselamatannya terancam, Poniran lalu melaporkan peristiwa itu ke Polsek Rogojampi.

“Pelaku sudah kita amankan di rumah tahanan (Rutan) Mapolsek Rogojampi,” ungkapnya, Senin (6/11/17).

Abdul Rohman, menambahkan, awalnya dia menerima laporan korban terkait pengancaman tersebut. Mendapatkan laporan tersebut, sejumlah langkah pun dia lakukan.

“Awalnya kita datangi TKP, melakukan pemeriksaan saksi pelapor dan saksi lainnya. Setelah dirasa cukup unsur, kita langsung menangkap pelaku,” katanya.

Atas tindakannya tersebut, tersangka HM  dijerat dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.