Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Anggap Sudah Prosedural

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

ROGOJAMPI – Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMD) Banyuwangi turun tangan menyusul dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Desa Gintangan, Kecamatan Rogojampi. Realisasi dana alokasi dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Nasional (APBN) Tahun 2012 terhadap 270 kepala keluarga (KK) itu dianggap sudah sesuai prosedur. Kepala BPMPD Banyuwangi, Peni Handayani mengungkapkan, mekanisme pelaksanaan bedah rumah itu sudah tepat. Dana tersebut diberikan berupa material hingga total Rp 6 juta per-KK.

Pelaksanaan itu sudah sesuai petunjuk Kemenpera,” ujarnya. Menurut dia, dana cair memang langsung ke rekening masing-masing penerima bantuan. Meski begitu, dana itu langsung diserahkan ke Unit Pelaksana Teknis (UPK) untuk dibelanjakan material. “Itu untuk mengantisipasi agar dana benar-benar untuk membangun rumah,” katanya. Jadi, secara substansi pelaksanaan BSPS di desa tersebut sudah terpenuhi. Artinya, petugas sudah mengoordinasi proses bedah rumah tersebut dengan baik. Mengenai tidak dilibatkannya Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LKMD) di Desa Gintangan, Peni Handayani enggan memberi tanggapan. Sebab, itu adalah urusan masing-masing desa. ‘’Tapi, seharusnya tokoh masyarakat harus dilibatkan,” sindirnya.

Dia menjelaskan, tokoh masyarakat selayaknya diundang dalam proses sosialisasi. Itu demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. ‘’Tokoh masyarakat seharusnya diajak rembug bareng,” katanya. Jumlah penerima bantuan di Banyuwangi, lanjut dia, yang disetujui Kemenpera 2012 lalu mencapai 1.065 KK. Jumlah itu lebih sedikit daripada pengajuan BPMPD. ‘’Yang kita ajukan 1.500 KK,’’ ujar pejabat berkacamata itu. Sampai saat ini, pencairan dana tersebut masih belum tuntas 100 persen. Sebab, proses pencarian dilakukan dalam dua tahap. ‘’Tahap pertama cair separo. Kita buat surat pertanggungjawaban (SPJ) dulu, yaitu minimal sudah dibangun 30 persen. Baru tahap kedua bisa dicairkan,” ulasnya. (radar)