Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Anggota DPRD Nyabu Tetap Dihukum 8 Bulan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Anggota DPRD Banyuwangi yang tersangkut narkoba, Totok Sugiharto, 43, bisa bernapas lega. Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi yang memvonisnya delapan bulan penjara ternyata sudah dinyatakan inkracht alias memiliki kekuatan hukum tetap. Itu karena jaksa penuntut umum (JPU) Elsesus Salakory SH yang menangani perkara itu menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) atas putusan PN Banyuwangi tersebut.

“Saya menerima putusan itu (8 bulan penjara),” katanya kepada Jawa Pos Radar Banyuwangi di PN kemarin (11/11). Elsesus menyebut, putusan majelis hakim yang menghukum terdakwa delapan bulan penjara itu dianggap bisa diterima. Sebab, putusan itu tidak kurang dari 2/3 atas tuntutan yang pernah diajukan. “Saya menuntut setahun penjara, ternyata putusan delapan bulan. Itu masih 2/3 dari tuntutan,” dalihnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Banyuwangi yang ditangkap polisi karena nyabu, Totok Sugiharto, 43, dijatuhi hukuman delapan bulan penjara dalam sidang akhir bulan lalu (24/10). Majelis hakim yang dipimpin Hj. Widarti SH dengan anggota Imam Santoso SH dan Achmad Rasyid SH dalam amar putusannya menyampaikan ter dakwa yang tinggal di Desa Banjarsari, Kecamatan Glagah, itu terbukti melanggar Pasal 127 (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Ter dakwa terbukti telah menyalahgunakan narkotika dan dihukum delapan bulan penjara,” cetus Imam Santoso SH saat membacakan amar putusan. Menurut Elsesus, hukuman de lapan bulan untuk terdakwa yang ditangkap polisi pada 27 Juni 2013 di gudang beras Desa Grogol, Kecamatan Giri, itu dianggap sudah pas. “ Mental terdakwa sudah drop. Saya rasa vonis delapan bulan sudah pantas,” katanya.

Elsesus menyebut, dia menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim usai sidang putusan itu untuk melihat sikap terdakwa. Bila terdakwa tidak menerima dengan putusan itu dan menyatakan banding, maka dirinya juga akan banding. “Terdakwa tidak banding, dan saya juga tidak banding,” ungkapnya. Keputusan jaksa yang tidak mengajukan banding itu, maka keputusan majelis hakim PN Banyuwangi yang telah menjatuhkan delapan bulan penjara untuk Totok Sugiharto itu memiliki kekuatan hukum tetap.

“Vonisnya Totok sudah inkracht,” sebut Elsesus Salakory SH. Dari delapan bulan penjara dan dipotong masa tahanan, berarti Totok Sugiharto tinggal empat bulan atau Februari 2014 mendatang sudah bisa menghirup udara bebas. Sebab, masa penahanan hingga putusan majelis hakim telah mencapai empat bulan. (radar)