Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Atrit Mengaku hanya Sebagai Kurir

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Kasus Narkoba yang Membelit Wakil Bendahara Partai Golkar

BANYUWANGI – Wakil Bendahara DPD Partai  Golkar Banyuwangi, Atrit Hinong Dorong Hadi Admojo, 32, sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres  Banyuwangi. Atrit ditahan bersama seorang temannya, Ayu Rikanti, 25, yang sama-sama terlibat kepemilikan  2,38 gram sabu-sabu (SS).

Penyidik menjerat Atrit dengan pasal 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Wanita berparas cantik itu terancam  hukuman empat tahun penjara dan denda  minimal Rp 800 juta. “Kalau tersangka Ayu Rikanti  kita terapkan pasal 114 UU narkotika. Kedua tersangka masih  kita tahan,’’ tegas Kasatnarkoba   Polres Banyuwangi AKP Agung Setya Budi.

Penyidik juga sudah mengambil sampel urine keduanya. Untuk mengetahui positif tidaknya mengonsumsi narkoba, sampel urine  masih dikirim ke laboratorium  Polda Jatim. “Kedua tersangka memang mengaku mengonsumsi sabu-sabu. Kalau memang nyabu, kemungkinan hasil tes urinenya bisa positif,’’ kata Agung.

Berdasar hasil penyidikan, kedua tersangka mengaku hanya  sebagai kurir saja. Penangkapan  ini berhasil setelah keduanya dipancing oleh polisi yang menyaru sebagai pembeli sabu. ”Kedua tersangka dalam pengakuannya hanya sebagai kurir saja. Mereka juga mengonsumsi sabu. Kita terus mengembangkan untuk  mencari siapa saja jaringan dua  perempuan ini,” tandas Agung.

Sementara itu, ditanya bagaimana tanggapan Satnarkoba  terkait desakan Ketua Dewan  Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Banyuwangi, Ruliyono yang meminta agar seluruh bandar narkoba di  Banyuwangi ditangkap, Agung menegaskan bahwa itu sudah menjadi tugas dengan kewajiban  dari pihak Satnarkoba dalam memerangi narkoba di Bumi  Blambangan.

”Tanpa diperintah  kami sudah pasti akan melakukan itu. Karena itu sudah tugas kami  agar Banyuwangi benar-benar  bersih dari narkoba,” pungkasnya.  Seperti diberitakan sebelumnya,  dua perempuan ditangkap polisi  karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.

Yang  mengejutkan, satu tersangka  tercatat sebagai pengurus partai  politik. Dia adalah Atrit Hinong Dorong Hadi Atmojo, 32, warga   Dusun Kopen, Desa Genteng  Kulon, Genteng. Atrit tercatat sebagai Wakil Bendahara DPD Partai Golkar Banyuwangi.

Atrit ditangkap bersama Ayu   Rikanti, 25, warga Dusun Krajan We tan, Desa Wonosobo, Srono.  Keduanya dibekuk saat mengendarai mobil Ertiga bernopol P 1375 VQ di area SPBU Kedayunan,  Kecamatan Kabat, Minggu (2/4) pukul 22.30.

Setelah digeledah, dari tangannya disita barang bukti sabu 2,38 gram sabu-sabu. Penangkapan  ini dilakukan setelah laju kendaraan pelaku dihentikan petugas di depan  SPBU Kedayunan. Diketahui, keduanya baru saja melakukan transasksi sabu dengan seseorang  di wilayah Jember. (radar)