Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Aturan Pengerjaan Proyek Diperketat

Zainal Arifi n Salam Ketua Pansus Raperda IUJK
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Zainal Arifi n Salam Ketua Pansus Raperda IUJK

BANYUWANGI – Para pengelola CV (comanditaire venootschap atau persekutuan komanditer) di Banyuwangi tampaknya akan menghadapi peraturan yang lebih ketat tahun depan. Pasalnya, DPRD Banyuwangi memasang target pengesahan rancangan peraturan daerah (raperda) yang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dapat dilaksanakan sebelum tutup tahun 2012.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda IUJK DPRD Banyuwangi, Zainal Arifin Salam mengatakan, pihaknya berkeinginan pembangunan yang dibiayai pemerintah dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Hal itu baru bisa terjadi jika semuaproyek yang dibiayai pemerintah  berkualitas baik. Untuk mewujudkan keinginan tersebut, imbuh Arifi n, pihaknya akan memasukkan muatan lokal, terutama menyangkut pemberian sanksi terhadap CV yang mengerjakan proyek dengan asal-asalan. “Kita ingin sanksi tidak hanya ditujukan pada CV-nya, tapi juga ke person.

Sehingga, orang-orang yang tidak punya niat baik mengerjakan proyek tidak diberi proyek lagi,” ujarnya kemarin (19/11). Politikus asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menambahkan, black list tersebut juga harus ditembuskan ke pemerintah provinsi (pemprov) dan pemerintah pusat. Sebab, selama ini CV yang sudah di-black list di Banyuwangi masih leluasa mengajukan tender ke luar daerah. “Karena itu, black list juga perlu dikirim ke pemprov dan pemerintah pusat,” paparnya.

Namun demikian, Arifin mengaku akan mengundang seluruh stakeholder untuk memberikan masukan demi kesempurnaan raperda IUJK dalam waktu dekat. “Kita ingin memasukkan muatan lokal, terutama terkait pemberian sanksi. Disetujui ataukah tidak, tentu harus melalui pembahasan. Target kami, raperda IUJK bisa disahkan Desember mendatang,” pungkasnya.

Seperti diketahui, dari empat Raperda yang diserahkan eksekutif kepada DPRD Banyuwangi pertengahan Oktober lalu, yakni raperda perubahan ke-3 atas Peraturan Daerah (Perda) Banyuwangi Nomor 13 Tahun 2007 tentang penyertaan modal daerah kepada pihak ketiga; raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang pajak daerah; raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha; dan raperda tentang Izin usaha jasa konstruksi, hanya raperda tentang Izin usaha jasa konstruksi yang sampai saat ini belum disahkan.

Tiga raperda yang lain, yakni penyertaan modal daerah kepada pihak ketiga; raperda pajak daerah; dan raperda tentang retribusi jasa usaha, sudah disahkan pada tanggal 12 November yang lalu. Selain tiga raperda tersebut, eksekutif dan legislatif sepakat mengesahkan raperda penyelenggaraan reklame. (radar)