Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Awal Tahun DPRD Tuntaskan Raperda Tunggakan Prolegda 2013

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

awalMasa jabatan anggota DPRD Banyuwangi akan berakhir 21 Agustus 2014 mendatang. Dalam kurun waktu enam bulan sisa jabatan itu, para wakil rakyat dituntut menuntaskan pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda). Apa saja raperda yang akan dibahas?

PADA tahun ini DPRD menetapkan 21 program legislasi daerah (prolegda). Meski 21 raperda diprogramkan akan dibahas, tapi Badan Legislasi (Banleg) DPRD sudah lempar handuk untuk menuntaskan pembahasan dan pengesahan 21 raperda tersebut. Banleg hanya menargetkan 10 raperda yang bakal dituntaskan sebelum masa jabatan mereka berakhir.

Ke-21 raperda yang menjadi prolegda itu adalah raperda tanggung jawab sosial perusahaan, raperda pelestarian benda, bangunan dan lingkungan cagar budaya, raperda pelayanan kesehatan reproduksi, raperda pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), raperda perlindungan komoditas pertanian dan raperda revisi Perda Nomor 4 tahun 2007 tentang pengawasan, pengendalian, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.

Selain itu, ada raperda pengendalian tempat hiburan, raperda penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, raperda revisi Perda Nomor 13 Tahun 2007 tentang penyertaan modal daerah kepada pihak ketiga, raperda rencana kawasan strategis Tumpang Pitu, Kecamatan Pesanggaran, dan raperda pertanggungjawaban APBD 2013. Ada juga raperda perubahan APBD 2014, raperda RAPBD 2015, raperda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, raperda bangunan gedung, juga masuk dalam prolegda tahun 2014.

Tidak hanya itu, raperda RDTRK Kecamatan Banyuwangi, raperda RDTRK Kecamatan Wongsorejo, raperda ketertiban umum, raperda tentang PT. BPR Syariah, raperda analisis dampak lalu lintas, danraperda pembentukan kecamatan Blimbingsari, juga masuk agenda kerja prolegda. Sementara itu, 10 raperda yang menjadi prioritas Banleg DPRD adalah raperda tanggung jawab sosial perusahaan, raperda pelestarian benda, bangunan, dan lingkungan cagar budaya, raperda pelayanan kesehatan reproduksi, raperda pembentukan BUMD, raperda perlindungan komoditas pertanian jagung dan kedelai.

Raperda revisi Perda Nomor 4 Tahun 2007 tentang minuman beralkohol, raperda pengendalian tempat hiburan, raperda penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, raperda bangunan gedung dan raperda PT. BPR Syariah juga menjadi prioritas utama Banleg DPRD. “Untuk pembahasan raperda pembentukan kecamatan Blimbingsari, kita sudah sepakat dengan eksekutif membahas itu akhir tahun 2014,” ungkap Ketua Banlegda, Handoko.

Dia mengungkapkan, dari 10 raperda yang menjadi prioritas itu, pembahasan empat raperda sudah berjalan. Empat raperda yang sedang berjalan dan dibahas panitia khusus (pansus) itu adalah raperda tanggung jawab sosial perusahaan, raperda pelestarian benda, bangunan, dan lingkungan cagar budaya, raperda pengendalian tempat hiburan, dan raperda penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

Empat raperda yang sedang dibahas itu, dua raperda inisiatif DPRD, yakni raperda tanggung jawab sosial perusahaan dan raperda pelestarian, bangunan, dan lingkungan cagar budaya. Dua raperda yang diusulkan Bupati Abdullah Azwar Anas adalah raperda pengendalian tempat hiburan, raperda penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Tiga dari empat raperda yang se dang dibahas itu merupakan tunggakan prolegda tahun 2013.

Pada prolegda 2013, tiga raperda itu sudah pernah dibahas tapi tidak tuntas. “Raperda pengendalian tempat hiburan adalah raperda baru yang masuk dalam prolegda tahun 2014,” beber Handoko. Setelah pembahasan empat raperda itu tuntas, kata Handoko, prioritas selanjutnya adalah pembahasan raperda revisi Perda Nomor 4 Tahun 2007 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. Revisi Perda Nomor 4 Tahun 2007 itu sangat mendesak dilakukan dalam rangka mengendalikan peredaran minuman keras di Banyuwangi. (radar)