Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Ayam Pedas Diisi Sabu-Sabu

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

ayamTujuh Paket SS Gagal Diselundupkan ke Lapas

BANYUWANGI – Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu (SS) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi berhasil digagalkan petugas keamanan kemarin (30/4). Yang menarik, paket SS tersebut dimasukkan ke dalam menu ayam pedas. Petugas lapas langsung membekuk pengirim barang haram itu, yakni Nur Eff endi, 26, asal Dusun Perangan, Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo. SS yang akan diselundupkan ke lapas itu berjumlah tujuh paket hemat (pahe).

Berat SS tersebut diperkirakan lebih dari satu gram. “Tujuh pahe sabu-sabu tersebut akan di berikan kepada seorang napi di lapas,” terang Ke pala Lapas (Kalapas) Banyuwangi, Marlik Subiyanto. Demi keperluan pengusutan, tersangka Nur effendi bersama sabu dan ayam pedas yang dibawanya langsung diserahkan ke SatuanReserse Narkoba (Satreskoba) Polres Banyuwangi. “Tersangka kita serahkan ke polres untuk diproses hukum,” kata Marlik. Upaya penyelundupan narkoba ke dalam penjara itu se benarnya sudah terdeteksi pihak Lapas Banyuwangi.

Salah satu narapidana (napi) di dalam lapas melaporkan akan ada warga yang membesuk dan membawa narkoba. “Napi yang lapor itu juga menyebut identitas napi yang akan dibesuk,” terangnya Menindaklanjuti laporan tersebut, kata Marlik, semua warga yang akan membesuk keluarganya diperiksa lebih ketat. Akhirnya sekitar pukul 13.30 kemarin, ada seorang pria yang di ketahui bernama Nur Effendi masuk ke lapas untuk menemui Febry Prayogi, 22.

“Nur Effendi akan membesuk Febry sambil membawa menu ayam pedas,” sebutnya. Ayam pedas yang dibawa tersangka itu, kata Kalapas Marlik, oleh petugas diperiksa serius. Hasil pemeriksaan itu, di temukan tujuh pahe sabu. “Tujuh paket sabu itu dikemas dalam plastik sedotan. Paket narkoba itu disembunyikan di balik kulit ayam pedas,” jelasnya. Kalapas Marlik mengaku belum tahu pasti berapa berat SS yang akan diselundupkan tersangka ke dalam lapas itu.

Yang pasti, SS tersebut dimasukkan ke tujuh potongan sedotan dan di tutup rapi. “Memang cukup rapi, potongan sedotan berisi sabu itu diselipkan di balik menu ayam pedas,” katanya. Ayam pedas yang dibawa Nur Effendi itu, berupa kepala ayam dan leher ayam. Ayam pe das yang dibawa Eff endi ada lima potong kepala. Dua po tong kepala ayam masing-ma sing diisi dua pahe SS, dan tiga potong ayam pedas lain masing- masing berisi satu pahe. “Semua tujuh paket,” sebutnya.

Sementara itu, Nur Effendi mengaku tidak tahu bahwa di ayam pedas yang dibawanya itu terdapat paket sabu. Dia mengaku, ayam pedasnya itu sempat dipinjam seseorang yang tidak dikenal. Effendi menyebut, lima potong ayam pedas itu dibeli se harga Rp 15 ribu di warung Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo. Saat membeli ayam pedas tersebut, dirinya di hubungi seseorang yang tidak dikenal. “Orang itu ngajak bertemu di Stadion Purwoharjo,” katanya.

Saat bertemu di Purwoharjo, orang yang baru dikenal itu ternyata sudah tahu bahwa dirinya akan menjenguk Febry di Lapas Banyuwangi dan membawakan ayam pedas. “Ayam pedas itu sempat dipinjam sebentar dan bilang titip untuk Febry,” ujarnya. Sambil menundukkan wajahnya, Effendi mengaku tidak membuka ayam pedas itu setelah dimasukkan sesuatu oleh orang yang baru dikenal itu. Dirinya mengaku langsung meluncur ke Banyuwangi untuk membesuk temannya itu. “Saya baru sekali ini membesuk di lapas,” cetusnya.

Sementara itu, Kasatreskoba Polres Banyuwangi, AKP Watiyo, langsung tiba di lapas setelah dilapori kejadian itu. Wa tiyo segera memeriksa tujuh pahe SS yang diselundupkan ke lapas lewat ayam pedas itu. Untuk pembuktian, satu bungkus pahe SS sempat dibuka. “Ini memang narkoba,” tegas Watiyo sambil mengamati kristal putih tersebut. Untuk keperluan pengusutan, Effendi dan tujuh pahe SS itu dibawa ke Mapolres Banyuwangi.

Napi kasus narkoba, Fe bry Prayogi, yang akan di kunjungi tersangka juga di periksa pe tugas kepolisian. “Akan kita kembangkan, Febry akan kita periksa,” kata Watiyo. Febry yang diduga sebagai pemilik tujuh pahe itu merupakan napi kasus narkoba. Dia baru menjalani masa pidana dua tahun dari empat tahun empat bulan masa hukuman yang harus dijalani. “Febry yang akan dibesuk tersangka ini adalah napi narkoba,” kata Wa tiyo. (radar)