Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Bahas Raperda Koperasi-UKM

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Rancangan peraturan daerah (ra perda) tentang pemberdayaan koperasi, usaha kecil, mikro, dan menengah, akhirnya dibahas juga oleh DPRD Banyuwangi. Padahal sebelumnya, empat dari tujuh fraksi di dewan dengan tegas menolak mem bahas raperda tersebut. Empat fraksi yang menolak dalam me nyampaikan Si dang Paripurna dengan agenda pandangan umum (PU) fraksi itu adalah Fraksi Gol kar dan Ha nura, Fraksi Demokrat, Fraksi PDIP, dan Fraksi Pe ran.

Mereka menolak karena Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2012 tentang perkoperasian masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi. Meski telah menolak keras, para anggota dewan yang terhormat ini akhirnya mengalah. Bah kan, untuk membahas raperda tersebut, kini te lah dibentuk anggota panitia khusus (pansus) yang beranggota Komisi II DPRD Banyuwangi. “Kita membahas setelah mendengar jawaban ek sekutif,” cetus Ketua Pansus Raperda Koperasi, Ismoko, kepada Jawa Pos Radar Banyuwangi usai memimpin rapat pansus kemarin (30/8).

Dalam penjelasan yang disampaikan eksekutif, te rang Ismoko, pembahasan raperda itu bisa dilan jutkan dengan catatan masalah teknis nanti akan dibahas dalam peraturan bupati (perbup). “Pem bahasan raperda koperasi ini sangat penting ka rena menyangkut masyarakat,” dalihnya. Menurut Ismoko, saat ini banyak terjadi penyimpangan terkait kegiatan koperasi di Banyuwangi, te rutama koperasi simpan-pinjam (KSP).

Saat ini, banyak koperasi bukan demi kepentingan ma syarakat melainkan demi kepentingan pribadi. “Asas dan nilai dalam koperasi banyak yang ditinggalkan,” cetusnya. Ismoko menyebut, dalam koperasi ada sisa hasil usa ha (SHU) yang seharusnya dinikmati para anggota. Kenyataannya, SHU dikembalikan kepada ko perasi atau dinikmati pemilik yang memodali ko perasi.

Dalam koperasi sebetulnya tidak ada pe milik modal,” tegasnya. Banyak penyimpangan dalam operasional ko perasi, lanjut Ismoko, yang akan ditertibkan me lalui raperda koperasi. Dengan adanya aturan itu, nanti masyarakat akan bisa menikmati sisa ha sil usaha koperasi. “Kita juga minta pemerintah se rius melakukan pengawasan terhadap koperasi,” ka tanya. (radar)