Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Bandar Pil Koplo Gintangan Dibekuk

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

sulastr-dan-hadi-hartono

BANYUWANGI – Polisi kembali meringkus dua pengedar pil trihexyphenidil malam kemarin. Keduanya adalah Sulastri, 35, dan Hadi Hartono,  42, warga Dusun Kedungbaru, Desa Gintangan, Rogojampi. Keduanya ditangkap di rumah  masing-masing dengan barang bukti 312 butir  pil trihexyphenidil.

Selain pil treks tersebut, polisi juga mengamankan satu buah klip plastik, dompet, dan uang tunai Rp 105 ribu. Dalam penangkapan itu, Sulastri berperan sebagai bandar dan Hadi sebagai kurir. “Mereka  bekerja sama dalam transaksi,”  beber AKP Agung Setyo Budi,  Kasatnarkoba Polres Banyuwangi.

inilah-312-butir-pil-trek-yang-menjadi-bukti-transaksi-sl-dan-hh-saat-ditangkap-satnarkoba-polres-banyuwangi

Dalam pemeriksaan diketahui,  Sulastri membeli pil treks itu dari kenalannya bernama Rudi.  Dia dikenal pelaku tinggal di wilayah Genteng. Dalam transaksi, Rudi mendatangi Sulastri yang membuka toko peracangan. Selanjutnya, dalam pengiriman  pil dari Rudi kepada Sulastri, Hadi menjadi sarana.

Setiap kali  pengambilan, Hadi menerima upah Rp 30 ribu. Rudi sering  memberikan pil pesanan Sulastri  di sebuah warung bakso di   kawasan Warengan, Rogojampi. Setelah pil diterima, Sulastri membagi pil itu dalam paket  kecil. Kemudian, pil itu diedarkan  lagi.

Hadi kembali berperan sebagai kurir pil tersebut kepada para pemesan. Berkat penangkapan Hadi, akhirnya polisi berhasil menciduk Sulastri sebagai bandar. “Keduanya kini sudah diamankan di Mapolres Banyuwangi  untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuh Agung. (radar)