Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Banner Reklame Rokok Dicopot

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Ilustrasi

LICIN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Pendapatan Daerah menertibkan spanduk dan papan reklame tidak berizin di Pasar Desa Licin, Kecamatan Licin, Banyuwangi, kemarin (25/7).

Kepala Satpol PP Edy Supriyono memimpin anggotanya untuk menertibkan spanduk dan reklame liar di kawasan Pasar Licin. Reklame yang tidak memiliki izin atau pun spanduk yang izinnya sudah habis langsung dicopot. Utamanya spanduk reklame rokok yang terpasang di depan sejumlah toko.

Dari razia ini, tim gabungan berhasil melepas puluhan spanduk dan banner reklame tanpa izin di sepanjang area Pasar Licin. Edy mengatakan, razia ini serentak dilaksanakan di seluruh kecamatan.

Sementara itu, Bapenda, Nafiul Huda menjelaskan, berdasar Perbup, spanduk maupun papan reklame rokok dilarang dipasang di seluruh titik di wilayah Kecamatan Banyuwangi. Termasuk di beberapa titik di kawasan Kecamatan Giri, Kecamatan Kalipuro, Kecamatan Rogojampi, dan Kecamatan Genteng.

“Sebelumnya kami sudah memperingatkan, akan tetapi banyak yang tidak menghiraukan. Sehingga, kami harus bertindak tegas,” ujar Nafiul Huda. Nafiul membeberkan, kawasan jalan pertigaan Sukowidi, Jalan Argopuro hingga ke Jalan Jaksa Agung Suprapto dilarang pemasangan banner iklan rokok.

“Demikian halnya di sepanjang jalan hingga ke kawasan Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Glagah, jalan poros Kecamatan Rogojampi dan dibeberapa titik di wilayah Kecamatan Genteng,” jelasnya.(radar)