Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Banyuwangi Diserbu Orang Gila

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Ilustrasi-Orang-Gila

BANYUWANGI – Sebanyak 33 gelandangan pengemis (gepeng) dan orang gila (orgil) di wilayah kecamatan Genteng dan Banyuwangi diciduk oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi selama bulan Ramadan ini.

Penertiban ini dilakukan karena keberadaan orgil dan gepeng sangat meresahkan sekitar. Kepala Bidang Ketentraman Ketertiban Umum  Masyarakat (Kabid Trantibumasy) Satpol PP Banyuwangi, Agus Wahyudi mengatakan, selain meresahkan, adanya gepeng dan orgil yang berkeliaran di ruas jalan protokol Banyuwangi ini juga sangat menganggu pemandangan  keindahan kota.

Pemandangan kota menjadi kumuh dengan adanya orgil dan gepeng. ”Mereka ada yang mangkal di perempatan, mall dan juga yang keliaran di jalan raya,” terang Agus. Dia menambahkan, dari hasil 33 tangkapan yang diperoleh itu rinciannya adalah 7 orang pengamen, gelandangan 5 orang, dan orgil sebanyak 21 orang.

Hasil tangkapan pihak Satpol PP Banyuwangi ini merupakan hasil razia petugas penegak Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi sejak tanggal 1 sampai 21 Juni 2016. ”Para orgil dan gepeng ini juga banyak kita dapat di sekitar pasar Banyuwangi dan Genteng,” tambahnya.

Agus menuturkan, razia rutin yang dilakukan ini dilakukan juga sebagai bentuk penegakan Perda Nomor 11 Tahun 2014 ten tang ketertiban umum. Penertiban yang dilakukan terus digencarkan di kemudian hari. Mengingat dengan datangnya bulan suci Ramadan ini banyak ditengarai warga untuk meman faatkan orang
menjadi pengemis dengan berharap belas kasihan orang yang sedang berpuasa.

”Orang gila dan gelandangan yang kami tangkap kebanyakan kiriman dari luar kota,” jelasnya. Menindaklajuti tangkapan Satpol PP ini, seluruh pelanggar perda baik itu gelandangan atau pengemis diberi pembinaan terlebih dahulu si kantor Satpol PP agar tidak mengulang perbuatannya dan diwajibkan menulis surat pernyataan.

Untuk orang gila yang ditangkap terlebih dahulu didata di kantor Satpol PP untuk kemudian diserahkan kepada pihak Dinas Sosial Ketenagakerajaan (Dinsos nakertrans) Banyuwangi. ”Untuk gepeng yang luar kota kami pulangkan ke daerah masing-masing,” pungkasnya. (radar)