Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Banyuwangi Klaim Utuh, Bondowoso Klaim Separo

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Pengesahan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) oleh DPRD Banyuwangi Kamis lalu (19/4), yang menetapkan seluruh kawasan Gunung Ijen masuk wilayah Kabupaten Banyuwangi, tampaknya akan menimbulkan masalah. Problem itu muncul karena Pemkab Bondowoso mengklaim separo wilayah Gunung Ijen masuk ke wilayahnya.

Gunung Ijen diklaim menjadi bagian dari Bondowoso, dan sudah dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) RTRW Bondowoso. “Separo Gunung Ijen itu memang milik Bondowoso,” cetus Kabag Humas Pemkab Bondowoso, Hari Patriantono, kemarin (20/4). Menurut Hari, Perda RTRW itu sudah disahkan DPRD Bondowoso tahun 2011 lalu. Bahkan, perda tersebut sudah didaftarkan dalam lembaran negara. “Perda RTRW, di Bondowoso sudah diundangkan sejak 2011 lalu,” katanya saat dikonfirmasi melalui ponsel kemarin.

Apa dasar yang digunakan dalam menetapkan separo Gunung Ijen masuk wilayah Bondowoso? Hari menyebut, keputusan itu berdasar peta yang dibuat Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakorsutanal) tahun 2002. “Kita berdasarkan Bakorsutanal,” cetusnya. Sayang, Hari menolak menanggapi catatan Bakorsutanal yang menyebut bahwa foto citra  landscape bukan referensi mengenai garis administrasi wilayah nasional dan internasional.

“Kalau masalah itu, silakan tanya kepada Kabag Hukum Pemkab Bondowoso,” kelitnya. Tidak mau kalah, Pemkab Banyuwangi mengklaim seluruh wilayah Gunung Ijen masuk wilayah Banyuwangi. “Perda RTRW yang menyebut semua Gunung Ijen masuk wilayah Kabupaten Banyuwangi itu sudah benar,” sebut Kabag Pemerintahan Pemkab Banyuwangi, Anacleto Da Silva. Menurut Da Silva, Bondowoso yang mengklaim separo Gunung Ijen masuk wilayahnya atas dasar keputusan Bakorsutanal tidaklah benar.

Sebab, Bakorsutanal sudah menyebut bahwa foto citra landscape tidak bisa digunakan referensi mengenai garis administrasi wilayah. “Dasar yang digunakan Bondowoso sangat lemah,” tegasnya. Beda dengan Kabupaten Banyuwangi, keputusan Gunung Ijen secara utuh masuk wilayah Banyuwangi berdasar data-data yang lengkap dan bisa dipertanggungjawabkan. “Peta yang dibuat Java Resn Besoeki pada tahun 1924 dan 1925 menyebut, Gunung Ijen sepenuhnya masuk wilayah Banyuwangi,” terang pria yang biasa disapa Leto itu.

Peta yang menyebut Gunung Ijen menjadi wilayah Banyuwangi, kata Leto, juga bisa dilihat di peta yang dibuat Residen Besoeki Afdeling pada 1895. Selain itu, dalam logo Pemkab Banyuwangi berdasar Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 1950 juga dicantumkan bahwa Gunung Ijen masuk wilayah Banyuwangi secara utuh. “Pada logo daerah, Gunung Ijen masuk Banyuwangi, dan hingga kini tidak ada yang protes,” ungkapnya. Saat disinggung bahwa Kabupaten Bondowoso sudah memiliki Perda RTRW dan mencantumkan separo Gunung Ijen masuk wilayah Bondowoso, Leto menyebut Pemkab Banyuwangi akan menyerahkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. “Kita serahkan kepada Bapak Gubernur saja,” katanya. (radar)

Kata kunci yang digunakan :