Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Banyuwangi Siap Gelar Pemilu 9 April

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

banyuwangiGIRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi menggelar rapat finalisasi persiapan pemilu legislatif kemarin (7/3) di Hotel Ikhatiar Surya. Hasil koordinasi dengan berbagai elemen itu, KPU menyimpulkan persiapan pemilu sudah rampung 99 persen dan siap menggelar pemungutan suara 9 April 2014 besok . Rapat koordinasi yang dipimpin Ketua KPU Syamsul Arifin itu digelar dua tahap.

Tahap pertama, koordinasi persiapan dilakukan bersama jajaran forum pimpinan daerah (forpimda) dan kalangan partai politik (parpol). Hanya saja, dalam rapat itu, anggota forpimda tidak hadir sendiri melainkan mengutus perwakilan. Rapat koordinasi tahap dua digelar bersama anggota dan sekretaris panitia pemilihan kecamatan (PPK). Dalam rapat itu, KPU mengecek kesiapan logistik masing-masing PPK.  

Dalam rapat itu, sebagian besar  PPK melaporkan semua lo gistik yang dibutuhkan su dah cukup 100 persen. Hanya ada beberapa PPK yang melaporkan logistik belum lengkap. “Logistik yang belum lengkap itu hanya formulir. Formulir sudah siap, tapi belum diambil di gudang KPU,” ujar Ketua Pokja Logistik KPU, Atim Hariyadi. Dalam rapat itu terungkap, seluruh logistik pemilu sudah siap di masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Distribusi ke masing-masing kelompok pemungutan suara (KPPS) akan dilakukan pada hari H pencoblosan 9 April 2014. Sementara itu, rapat ko ordinasi dengan forpimda dan parpol, KPU membahas persiapan teknis terkait parpol. Pihak KPU meminta parpol segera menyerahkan surat mandat saksi partai di TPS, PPS, PPK, dan KPU. Dalam rapat itu, ada be berapa parpol yang langsung menyerahkan surat mandat saksi kepada KPU. Ada pula parpol yang belum menyerahkan surat mandat. 

“Yang belum menyerahkan, kita tunggu sampai pukul 06.00 Rabu 9 April 2014,” tegas Ketua KPU Syamsul Arifin. Syamsul meminta parpol menyerahkan surat mandat saksi sebelum coblosan dimulai. Surat mandat saksi itu merupakan mandat UU yang harus dilaksanakan parpol peserta pemilu.Pihak KPU menyerahkan kepada parpol untuk memilih lokasi penyerahan mandat itu. Surat mandat saksi itu bisa diserahkan kepada KPU, PPK, atau langsung kepada KPPS. Kalau diserahkan ke KPU, maka KPU yang akan menyerahkan ke masing-masing KPPS melalui PPK.(radar)