Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Basori Mengaku Lihat Spanduk Logo Palu Arit

Mukinudin, karyawan PT Bumi Sukses Indo, dimintai keterangan dipersidangan PN Banyuwangi, kemarin (17/16).
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Mukinudin, karyawan PT Bumi Sukses Indo, dimintai keterangan dipersidangan PN Banyuwangi, kemarin (17/16).

Bersaksi di Persidangan Terdakwa Budi Pego

BANYUWANGI – Sidang kasus demo palu arit atau perkara kejahatan terhadap keamanan Negara dengan terdakwa Hari Budiawan alias Budi Pego kembali digelar di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, kemarin (17/10).

Agenda sidang masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Saksi yang dihadirkan adalah dua karyawan PT Bumi Sukses Indo (BSI), yakni Basori dan Makinudin.

Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Putu Endru Sonata itu, kedua saksi banyak ditanya seputar aksi demo yang dilakukan pada Selasa 4 April 2017 lalu. Saksi Basori mengatakan, jika pagi sekitar pukul 09.00-10.00 terjadi demo tolak tambang di dekat kantor PT BSI.

Selanjutnya pada siang hari sekitar pukul 13,00, aksi pengunjuk rasa yang berjumlah 30 orang itu berpindah melakukan orasi dan bernyanyi serta membentangkan spanduk di depan kantor Kecamatan Pesanggaran yang berjarak sekitar satu kilometer dari kantor BSI.

Salah satu spanduk yang dibentangkan tersebut ada yang berlogo palu arit. “Saat itu saya hendak ke Banyuwangi bersama Pak Bambang mengendarai mobil. Dengan mengendarai mobil itu, sempat melihat ada salah satu spanduk yang dibentangkan para aksi masa itu berlogo palu arit,” ungkap Basori.

Karena fokus mengendarai mobil, dia tidak memperhatikan dengan seksama keberadaan terdakwa Budi Pego dalam kerumunan massa yang memenuhi jalan raya depan kantor Kecamatan Pesanggaran tersebut.

Saksi kedua Makinudin, yang juga menjabat sebagai Ketua MNCNU Pesanggaran juga mengetahui jika terdakwa beragama islam dan warga Nahdlatul Ulama (NU). Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum terdakwa meminta agar alat bukti berupa empat buah spanduk berkain putih dan bertuliskan dari cat semprot dibuka di depan persidangan.

Saat dibuka dalam persidangan itu, spanduk tersebut tidak ditemukan adanya logo bergambar palu arit melintang seperti yang dipersoalkan. “Yang menarik,  terdakwa adalah beragama Islam dan warga NU. Padahal, salah satu keterangan dari ahli, komunis itu tidak percaya dengan ajaran agama,” ujar penasihat hukum terdakwa Ahmad Rifai.

Mengenai apakah pihaknya mengajukan saksi yang meringankan terdakwa atau tidak. Rifai belum berani memutuskan karena masih banyak saksi lain yang akan dihadirkan oleh JPU. Jumlah saksi yang dihadirkan oleh JPU belasan orang.

Sementara itu, penjagaan aparat kepolisian sudah tidak seketat pada sidang sebelumnya. Jika biasanya dilakukan penutupan jalan dan pengamanan pada radius 100 meter dari PN Banyuwangi. Pada sidang Selasa pagi (17/10), pengamanan hanya dilakukan di depan pintu gerbang PN dan pintu masuk ruang sidang.

Puluhan massa Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Pemuda Pancasila (PP), Forum Peduli Umat Indonesia (FPUI), dan Forum Suara Blambangan (Forsuba) juga ,masih hadir mengawal proses peradilan itu.

“Eskalasi keamanannya tidak terlalu rawan seperti pada sidang-sidang sebelumnya. Sehingga, pengamanan kami fokuskan hanya di depan PN dan ruang sidang, Akses jalan kita buka, untuk kepentingan masyarakat luas,” tandas Kasat Sabhara Polres Banyuwangi AKP Basori Alwi. (radar)