Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Bawa Satu Paket Sabu, Dua Warga Glenmore Dihukum 4 Tahun Penjara

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Vonis-Mohamad-Mustafa-dan-Jerry-Frans-Turangan-Warga-Desa-Karangharjo-Kecamatan-Glenmore

GLENMORE – Dua terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu, Mohamad Mustafa, 37, dan Jerry Frans Turangan, 29, warga Dusun/Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, diganjar masing- masing empat tahun penjara.

Selain diganjar hukuman penjara, Mustafa dan Jerry juga di kenai hukuman denda senilai Rp 800 juta. Bila denda tidak di bayar, maka keduanya wajib meng ganti dengan hukuman kurungan satu bulan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi yang menyidangkan perkara itu menilai Mustafa dan Jerry terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Hukuman yang dijatuhkan itu sebetulnya lebih ringan dua tahun daripada tun tutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara plus denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam amar putusan kemarin, majelis hakim mengemukakan sejumlah alasan yang meringankan dan memberatkan. Pertimbangan yang meringankan, keduanya masih berusia muda, mengaku terus terang, dan belum pernah dihukum.

Sedangkan pertimbangan yang memberatkan, tindakan Mustafa dan Jerry meresahkan orang lain dan tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi pere daran narkoba. Atas alat bukti dan barang bukti yang ter ungkap di persidangan, majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 800 subsider satu bulan kurungan.

Menanggapi vonis ini, kedua terdakwa menyatakan menerima putusan itu. Sekadar diketahui, Mustafa dan Jerry ditangkap tim Resnarkoba Polres Banyuwangi pada 7 Oktober 2015 silam. Saat itu, mereka dibekuk di sekitar SPBU Krikilan, Kecamatan Glenmore.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 0,83 gram sabu-sabu. Lebih apes lagi, saat penangkapan keduanya sempat mengalami insiden kecelakaan. Saat inilah, polisi yang berusaha memeriksanya menemukan satu paket sabu dari tangan pelaku. (radar)