Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Bayar Gaji Dosen, Untag Utang Rp 500 Juta

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Universitas-17-Agustus-1945-(Untag)-Banyuwangi

BANYUWANGI – Konflik kepemimpinan di internal Perkumpulan Gema Pendidikan Nasional (Perpenas) antara kubu Sugihartoyo dan Waridjan, berdampak semakin luas. Akibat konflik berkepanjangan tersebut, pengurus Perpenas kubu Sugihartoyo dan Rektor Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Banyuwangi terpaksa mencari pinjaman  untuk membayar gaji dosen dan karyawan.

Tidak tanggung-tanggung, untuk sekadar membayar gaji dosen dan karyawan Untag, pihak Perpenas dan Rektor Untag, Andang Subahariyanto, kini menanggung  utang senilai kurang lebih Rp 500 juta. Ironisnya lagi, hingga kemarin (13/4) pihak Sugihartoyo  dan Rektor Andang masih terus mencari pinjaman untuk memenuhi kebutuhan operasional  kampus merah putih tersebut.

Dikonfirmasi wartawan Jawa Pos Radar Banyuwangi, Sugihartoyo mengaku utang tersebut dilakukan semata-mata untuk memenuhi hak para karyawan dan dosen Untag. Sebab, setelah masa jabatan rektor lama Untag   periode 2012-2016 berakhir 17 Maret lalu dan perpenas mengangkat  Andang selaku rektor baru, pihak rektor lama, yakni  Tutut Hariyadi belum melakukan  serah terima kepada Andang.

Karena belum ada serah terima  dari rektor lama ke rektor baru,  kata Sugihartoyo, kondisi keuangan Untag nihil. Di sisi lain, pihak Untag tetap harus membayarkan hak-hak karyawan dan  dosen. “Pembayaran gaji dosen dan karyawan itu tanggung jawab rektor. Tetapi karena pihak Perpenas juga harus bertanggungjawab di bidang keuangan, maka Perpenas dan rektor harus berupaya mencari pinjaman,” ujar Sugihartoyo.

Sugihartoyo menambahkan, dana pinjaman senilai sekitar Rp 500 juta itu hanya cukup untuk membayar gaji dosen dan karyawan. Karena itu, pihak Perpenas dan Rektor Untag masih harus mencari dana pinjaman untuk memenuhi kebutuhan operasional.

“Karena belum ada kejelasan serah terima dari rektor lama, maka kondisi keuangan Untag zero. Kecuali jika nanti mahasiswa mulai  melakukan pembayaran, tetapi itu pun tidak serta merta bisa langsung digunakan,” terangnya.

Tidak hanya di tataran rektor Untag, pengurus lama Perpenas di bawah komando Waridjan juga belum melakukan serah terima kepada pihak Sugihartoyo. Beruntung, meskipun belum ada serah terima kepengurusan Perpenas  dari pengurus lama ke pengurus baru, kata Sugihartoyo,  kondisi keuangan 11 unit lembaga pendidikan mulai jenjang TK, SMP, SMA/SMK di bawah naungan Perpenas tidak terganggu.

“Kondisi keuangan unit-unit lain selain Untag tidak terganggu lantaran tidak terjadi pergantian  pimpinan unit-unit tersebut,” cetus pria yang karib disapa Pak Gik tersebut. Sementara itu, meski tengah berseteru, pihak Waridjan dan Sugihartoyo kini sama-sama menyiapkan bukti untuk menghadapi gugatan intervensi yang  dilakukan pihak Yayasan Pendidikan Nasional (Yapenas) yang  diketuai Misnadi.

Pihak Yapenas mengklaim sebagai pemilih sah 12 unit lembaga pendidikan yang  kini dikuasai Perpenas tersebut.  Ketua Perpenas, Sugihartoyo, mengatakan pihaknya belum tahu persis materi gugatan intervensi yang dilayangkan pihak Yapenas.

“Namun kalau saya tangkap dari pemberitaan di media, Pak Misnadi  seolah-olah memiliki aset. Saya kira ini wajar-wajar saja sebagai orang yang mengajukan gugatan  intervensi,” kata dia. Sugihartoyo menduga keputusan hakim menerima gugatan  intervensi Misnadi, itu dilakukan dengan mempertimbangkan agar kepemilikan aset tersebut menjadi  terang. Namun yang perlu diperhatikan,   imbuhnya, semua pasti akan dibuktikan di pengadilan.

“Karena ini menyangkut masalah hukum perdata, maka pembuktian menjadi penting. Karena itu, masing-masing pihak harus memberi kejelasan pengurus yang berhak atas aset-aset tersebut. Kita sudah menyiapkan buk tibukti yang bisa dijadikan argumen bahwa Perpenas memang memiliki aset tersebut,” paparnya.

Dikonfirmasi terpisah, penasihat hukum Waridjan, Wahyudi, mengatakan  klaim Yapenas selaku  pemilik 12 unit lembaga pen didikan  yang dikuasai Perpenas  tersebut harus dibuktikan di pengadilan. “Saya tidak bisa  berbicara di luar sidang ketika saya belum membaca, melihat, dan menguji kebenaran bukti. Pengadilan akan menguji kebenaran bukti surat dan saksi,” cetusnya.

Hanya saja, imbuh Wahyudi, bukti kepemilikan seluruh aset milik Perpenas yang diklaim  sebagai milik Yapenas, tersebut telah dimiliki oleh pihak Perpenas seperti yang tercantum pada akta Perpenas. “Sedangkan bukti yang  dipegang kubu Yapenas, saya  belum tahu. Semua akan diuji  di pengadilan,” tegasnya.

Seperti diberitakan kemarin, konflik kepemimpinan di lingkungan Perkumpulan Gema Pendidikan Nasional (Perpenas) 17 Agustus 1945 Banyuwangi memasuki babak baru. Perebutan kekuasaan yang awalnya hanya melibatkan dua  kubu, yakni Sugihartoyo dan Waridjan, itu kini semakin melebar.

Satu kubu lain yang mengklaim sebagai pemilih sah seluruh aset Perpenas, yakni Yayasan Pendidikan Nasional (Yapenas), mencuat ke permukaan.(radar)