Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Bayar Pekerja di Bawah UMK Bisa Dipidana

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

SEMENTARA itu, peningkatan upah minimum kabupaten (UMK) di Banyuwangi disikapi serius oleh legislatif. Komisi II DPRD Banyuwangi menggelar rapat kerja (raker) dengan instansi terkait untuk mengamankan kebijakan pengupahan di Bumi Blambangan. Raker yang berlangsung di gedung DPRD Banyuwangi kemarin itu (29/1) bertujuan agar tidak ada perusahaan yang membayar upah di bawah UMK.

Selain anggota Komisi II DPRD Banyuwangi, raker yang sengaja digelar untuk menindaklanjuti pemberlakuan Keputusan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Nomor 72 Tahun 2012 tentang UMK di Jatim tersebut juga diikuti Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), Syaiful Alam Sudrajat, dan Ketua Dewan Pengupahan Banyuwangi, Th oyib Kamino. Ketua Komisi II DPRD, Ismoko mengatakan, pihaknya berkomitmen mengamankan keputusan Gubernur Jatim tentang UMK. “Hari ini (kemarin) kita menanyakan sejauh mana kesiapan perusahaan-perusahaan melaksanakan keputusan gubernur tersebut. Sebab, sampai saat ini tidak ada satu perusahaan pun di Banyuwangi yang mengajukan penangguhan kepada dinas terkait,” ujarnya.

Dijelaskan, sebenarnya Dewan Pengupahan bersama bupati mengajukan UMK Banyuwangi kepada gubernur sebesar Rp 1.035.000. Ternyata, dalam keputusan gubernur, UMK Banyuwangi ditetapkan sebesar Rp 1.086.400. Karena itu, Komisi II meminta Dinsosnakertrans turun ke lapangan memantau kesiapan perusahaan mengamankan keputusan gubernur tersebut. “Sebab, pada tahun 2012 saat UMK sebesar 915.000, ada perusahaan yang tidak mampu menerapkan. Apalagi, sekarang UMK naik lagi,” kata dia. Ismoko menambahkan, sebenarnya perusahaan bisa mengajukan penangguhan jika memang tidak mampu membayar upah pegawai sesuai UMK yang berlaku tersebut.

“Dan itu (penangguhan) diperbolehkan asalkan pernyataan tidak mampu tersebut dibuktikan dengan hasil audit yang dilakukan auditor independen,” paparnya. Kepala Dinsosnakertrans Banyuwangi, Syaiful Alam Sudrajat mengatakan, pihaknya akan turun ke lapangan untuk memonitor dan mengevaluasi apakah UMK baru tersebut sudah diterapkan di perusahaan-perusahaan di Banyuwangi pada Februari mendatang. Jika ada perusahaan yang belum menerapkan UMK, imbuh Alam, maka perusahaan tersebut akan mendapat sanksi, mulai sanksi administratif sampai sanksi pidana. “Kalau perusahaan mampu membayar upah pekerja sesuai UMK tapi tidak melaksanakan, bisa disanksi pidana. Kami berharap semua perusahaan melaksanakan UMK sesuai yang ditetapkan gubernur,” pungkasnya. (radar)