Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Bayu Dituntut 17 Tahun

Bayu Trilaksana Putra
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Bayu Trilaksana Putra

BANYUWANGI – Satu lagi terdakwa kasus pembunuhan dituntut hukuman berat oleh jaksa penuntut umum (JPU). Terdakwanya adalah Bayu Trilaksana Putra, 21. Bayu didakwa menghabisi nyawa Jane Ariswati alias Yeni, 57, dan putrinya yang bernama Sherly Kurniawati, 28, warga Dusun Pandan, Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng.

Pemuda asal Dusun Cangaan, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, itu dianggap telah melanggar Pasal 365 ayat 1, 2, 3, dan 4 KUHP dan dituntut 17 tahun penjara. “Mohon majelis hakim memvonis bersalah dengan hukuman 17 tahun penjara,” pinta JPU Amir Nurrahman saat membacakan tuntutannya kemarin. JPU sebenarnya memasang sejumlah pasal dalam dakwaannya, yaitu Pasal 340 jo Pasal 55, Pasal 338, Pasal 339, dan Pasal 365 ayat 1, 2, 3, dan 4 KUHP.

Tetapi, melihat fakta-fakta dalam persidangan, jaksa ternyata menganggap pasal yang pas untuk jagal Pandan tersebut adalah Pasal 365 ayat 1, 2, 3, dan 4. “Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal,” terang Amir. Tuntutan 17 tahun penjara untuk Bayu itu ternyata juga harus dihadapi Dimas Yudo Pranoto, 25, terdakwa lain dalam kasus yang sama.

Dalam sidang sebelumnya, JPU Agus Suraharta meminta majelis hakim menghukum pemuda asal Dusun Sawahan, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, itu dengan vonis 17 tahun penjara. Sementara itu, M. Indra Yazid, 20, asal Dusun Sawahan, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, yang juga ikut dalam kasus perampokan dan pembunuhan ibu dan putrinya itu nasibnya lebih mujur. Jaksa I Gusti Karmawan yang menanganinya hanya menuntut 12 tahun penjara. (radar)