Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Bekuk Empat Pejudi Biliar

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

bekukpenjudiCLURING – Polisi menggerebek arena judi biliar di Dusun Talungrejo, Desa Sembulung, Kecamatan Cluring. Empat pejudi berhasil ditangkap. Saat ini, semua pejudi tersebut masih ditahan di Mapolsek Cluring. Mereka adalah Eko, 34, Anang, 45, Baly, 45, dan Herman, 22. Semua tersangka adalah wiraswasta yang berasal dari Desa Sembulung, Kecamatan Cluring.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua meja biliar, puluhan bola biliar, beberapa stik, dan uang tunai senilai Rp 175 ribu. Kapolsek Cluring AKP Agung Setyabudi mengungkapkan, arena judi biliar tersebut sudah lama diincar. Bahkan, teguran sudah pernah dilayangkan agar biliar tersebut tidak dijadikan ajang perjudian. ‘’Upaya persuasif sudah kita lakukan,” kata Agung.

Penggerebekan judi biliar kali ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif. Sebab, dalam penggerebekan – penggerebekan sebelumnya, para pejudi selalu lolos. “Kali ini mereka tidak bisa lolos,” tandas perwira dengan tiga balok di pundak itu. Empat pejudi tersebut bermain biliar dengan cara single. Artinya, satu meja untuk dua orang. ‘’Masing-masing taruhan Rp 50 ribu. Mereka kita tangkap Senin sore,” terangnya. Terkait kasus tersebut, kapolsek mengingatkan agar warga yang memiliki biliar melarang para pemain menjadikan biliar tersebut sebagai arena judi. ‘’Kalau seperti ini, pemilik biliar kan juga rugi. Semua barang di lokasi kita sita,” pungkasnya. (radar)