Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Bekuk Tiga Pelaku Illegal Fishing

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

KALIPURO – Tampaknya penangkapan ikan menggunakan bahan-bahan kimia di perairan Banyuwangi masih marak. Kamis (11/6) kemarin Satuan Polisi Air (Satpolair) Banyuwangi berhasil menangkap sedikitnya tiga nelayan yang kedapatan mencari ikan dengan bahan kimia potasium sianida di perairan Tanjung Batu, Kecamatan Tegaldlimo.

Data yang diperoleh, ketiga nelayan yang berhasil diamankan petugas tersebut adalah Nursewan, 45, Aidaromandai, 55, dan Nanang Irwanto, 25. Ketiganya nelayan yang tinggal di Dusun Sampangan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi. Beberapa barang bukti juga berhasil diamankan pihak Satpol  Air Banyuwangi untuk keperluan penyelidikan.

Barang bukti yang di berhasil diamankan adalah satu unit  perahu bermesin dua dengan nama “Lantaran Hidup”, empat botol air aki yang berisi potasium sianida cair, satu plastik potasium  sianida padat, satu kilogram ikan hasil tangkapan, dua tombak ikan dan jaring.

Selain itu, petugas juga mengamankan beberapa alat bukti lain berupa peralatan menangkap ikan, seperti jaring dan lain sebagainya. Dalam press release di kantor Satpolair Banyuwangi kemarin, Kapolres Banyuwangi AKBP Bastoni Purnama didampingi Kasatpolair Basori Alwi mengungkapkan, penangkapan tiga tersangka illegal fishing itu dilakukan saat petugas melakukan patroli rutin.

Tepat pada koordinat 08 46’30” LS – 114 45’20” BT satu mil timur perairan Tanjung Batu, petugas mencurigai cara menangkap ikan ketiga nelayan tersebut. Setelah didekati ternyata benar. Tiga nelayan tersebut menangkap ikan menggunakan bahan-bahan kimia yang bisa mencemari laut.

Modusnya, tiga nelayan tersebut mencampur potasium sianida padat dengan air aki kemudian disemprotkan ke karang-karang di tengah laut. ”Setelah bahan kimia itu disemprot, ikan-ikan di karang itu mabuk dan mengambang. Terus  mereka menangkap ikan itu dengan mudah menggunakan tombak dan jaring.

Mereka (tersangka) pemain lama,” ungkap Basori. Tidak ada perlawanan saat petugas menangkap tiga tersangka illegal fishing itu. Hanya saja, tiga tersangka berhasil membuang sekitar satu kilogram potasium sianida ke laut saat  mengetahui petugas hendak menangkapnya. ”Tapi alhamdulillah, tidak semua barang bukti dibuang pelaku.

Kita berhasil mengamankan satu plastik potasium lain dari tangan pelaku sebagai barang bukti,” jelas mantan Kasatpolair Polres Situbondo itu. Atas perbuatan itu mereka dianggap  melanggar Pasal 9 ayat (1) junto 85 Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang perikanan. ”Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar,” pungkasnya. (RADAR)