Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Belajar Susun APBD ke Solo

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Seluruh anggota DPRD Banyuwangi kembali bedol desa ke luar daerah. Kali ini, para anggota dewan tersebut mengikuti bimbingan teknis (bimtek) di Solo, Jawa Tengah (Jateng). Para wakil rakyat yang terhormat itu belajar tentang Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2014 dan Pembahasan APBD tahun 2014. Ketua DPRD Hermanto mengatakan, bimtek ke Solo dilakukan sejak kemarin (10/10) hingga Minggu mendatang (13/10).

Ada empat materi yang akan diterima para anggota DPRD dalam rangkaian bimtek yang digelar di Hotel Royal Heritage Solo tersebut. Dua materi terkait Pileg 2014, sedangkan materi lainnya berkaitan dengan pembahasan APBD 2014. Menurut Hermanto, materi terkait pemilu terdiri dari pedoman pelaksanaan kampanye pileg sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2013.

Materi seputar Pemilihan Umum (Pemilu) yang lain adalah tata cara pelaporan dan penanganan pelanggaran Pileg sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nomor 3 Tahun 2013. “Pemateri yang dihadirkan berasal dari Pusat Reformasi Politik Cetro dan Ketua Bawaslu Daerah Istimewa Jogjakarta,” ujarnya. Materi terkait pembahasan APBD 2014 terdiri dari penyusunan APBD 2014 dan standar biaya masukan tahun anggaran 2014 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 72 Tahun 2013.

Politikus asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut mengatakan, pedoman terbaru tentang pembahasan APBD selalu terbit setiap tahun. Dengan demikian, bimtek perlu dilakukan agar seluruh anggota DPRD memiliki pemahaman yang komprehensif terkait peraturan baru tersebut. “Karena peraturan terbaru selalu keluar setiap tahun, kita harus aktif sehingga pasal per pasal terkait peraturan terbaru tersebut bisa kami pahami secara komprehensif,” kata dia.

Hermanto menambahkan, saat ini pihaknya tengah bersiap melakukan pembahasan APBD 2014. Apalagi, DPRD Banyuwangi telah menerima dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUAPPAS) dari pihak eksekutif. “Kita juga harus memahami kaidah Permenkeu Nomor 72 tahun 2013 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2014,” imbuhnya. (radar)