Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Beli Kayu Jati, Masuk Bui

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
BARANG BUKTI: Tumpukan kayu jati ilegal di Mapolsek Singojuruh kemarin.

SINGOJURUH – Kedapatan membeli kayu jati tanpa dilengkapi surat sah, Muhammad Fauzi, 27, warga Dusun Kaligoro, Desa Sukamaju, Kecamatan Srono, harus meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Singojuruh kemarin Ceritanya, beberapa hari lalu Fauzi bertemu seseorang bernama Pak To di Desa Benculuk, Kecamatan Cluring. Saat itu, Fauzi ditawari kayu jati gelondongan.

Dalam pengakuannya, Pak To mengaku memiliki kayu sebanyak 10 batang dalam bentuk gelondongan dengan panjang rata-rata dua meter. Harga yang diminta Rp 7,5 juta. Namun, setelah dicek di sebuah tempat di Desa Pedotan, Kecamatan Bangorejo, ternyata kayu gelondongan tersebut panjangnya hanya berukuran satu meter.

Lantaran hanya satu meter, Fauzi menawar Rp 1,5 juta. “Harga tersebut akhirnya disepakati kedua belah pihak,” kata Kapolsek Singojuruh, AKP Sugeng Ngudiaji, melalui Kanitreskrim Aiptu Abdullah Sajad. Setelah kayu tersebut dibawa ke sebuah tempat di Kecamatan Singojuruh, mendadak ada pihak lain melapor ke Mapolsek Singojuruh. Pihak lain tersebut melapor bahwa Fauzi menyimpan barang ilegal.

Atas laporan tersebut, polisi langsung mendatangi tempat penyimpanan kayu tersebut sebagaimana laporan warga. “Setelah kita cek, ternyata memang benar kayu-kayu tersebut tak dilengkapi bukti kepemilikan sah. Tersangka dan barang bukti langsung kita bawa ke mapolsek,” tandas Sajad. (radar)

Kata kunci yang digunakan :