Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Belum Kantongi IMB disegel

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

belumBANYUWANGI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi tampaknya tak ingin setengah-setengah menegakkan Peraturan Daerah (Per da) Nomor 14 Tahun 2011 tentang retribusi izin tertentu. Itu terbukti dari tindakan tegas petugas menghentikan pembangunan Hotel Peni di Jalan Kyai Harun kemarin (24/3). Diperoleh keterangan, penghentian pembangunan yang bertujuan meningkatkan taraf hotel dari kelas “melati” menjadi hotel “bintang tiga” itu dilakukan lantaran pihak pengelola belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Bahkan, sebelum penghentian dilakukan kemarin, proses pembangunan hotel yang berlokasi di Jalan Kyai Harun, Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi, itu sudah berjalan sejak sekitar dua bulan lalu. Kontan, begitu mendapat informasi dari instansi terkait bahwa hotel tersebut belum mengantongi IMB, petugas Satpol PP langsung melakukan penutupan. Garis Satpol PP berwarna kuning-hitam dipasang melintang di depan pintu gerbang hotel.

Tidak hanya itu, petugas juga memasang plang bertulisan, “Bangunan ini dihentikan karena tidak memiliki IMB berdasar Per da Nomor 14 Tahun 2011 tentang retribusi izin tertentu”. Kepala Seksi (Kasi) Penyidik dan Penindakan Satpol PP Banyuwangi, Ripai mengatakan, awalnya Hotel Peni merupakan ho tel kelas “melati”. Namun belakangan, menindaklanjuti rencana Pemkab Banyuwangi yang tidak mengizinkan hotel ke las melati beroperasi, hotel tersebut direhab dan berusaha ‘’naik kelas’’ menjadi hotel bintang tiga.

“Tetapi, saat pembangunan dilakukan, hotel (Peni) belum memiliki IMB,” ujarnya. Menurut Ripai, lantaran “tertangkap basah” hotel belum mengantongi IMB saat pembangunan dilakukan, pihaknya langsung menghentikan pembangunan hotel tersebut. “Karena tertangkap ba sah, penghentian langsung di lakukan tanpa surat pemberitahuan terlebih dahulu,” tegasnya. Ripai menjelaskan, sebelum melakukan penghentian pembangunan Hotel Peni, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM) Banyuwangi.

Berdasar keterangan pihak BPPT-PM, imbuhnya, pemilik hotel telah mengajukan IMB. Namun, saat pembangunan di lakukan, IMB hotel tersebut masih diproses alias belum diterbitkan. Masih  menurut Ripai, penghentian pembangunan akan terus dilakukan sampai IMB ho tel itu turun. Itu dilakukan untuk mematuhi Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang retribusi izin tertentu. “Penghentian pembangunan akan terus kami lakukan sampai IMB hotel itu turun. Jika IMB-nya sudah turun, pembangunan bisa dilanjutkan kembali,” pungkasnya. (radar)