Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Benur Lobster Tembus Rp 12 Ribu per Ekor

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

PURWOHARJO – Nelayan di Pantai Grajagan, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, banyak yang memburu benur lobster sepekan terakhir. Hasil tangkapan benur lobster itu dijual kepada salah satu pengepul untuk diekspor.

Para nelayan yang menangkap benur lobster itu tergiur iming-iming harga yang mencapai Rp12 ribu per ekor. “Benur lobster banyak diburu karena dibeli mahal oleh eksporter,” cetus Masnur, 30, salah seorang nelayan setempat.

Untuk mencari benur lobster itu, nelayan menggunakan alat tangkap berupa kertas semen yang dibuat melingkar menyerupai kipas. Biasanya, para nelayan memburu benur lobster pada malam hari dengan bantuan lampu sorot. “Benur lobster itu ada jenis mutiara dan pasir.

Yang mahal benur lobster mutiara,” katanya. Benur lobster jenis bambu, terang dia, jarang diburu karena harganya murah. Selain itu, benur lobster jenis itu juga sulit dibesarkan. “Dalam semalam satu perahu bisa menangkap benur lobster antara 1.000 ekor hingga 1.500 ekor,” ungkapnya.

Jika dalam semalam nelayan bisa menangkap benur sekitar 1.000 ekor dengan harga Rp 12 ribu, maka penghasilan dalam semalam bisa mencapai Rp 12 juta. “Benur lobster ini langsung dijual kepada pengepul, selanjutnya dikirim ke eksporter,” terangnya.

Agar pengiriman benur lobster itu tidak diketahui petugas, masih kata dia, maka biasanya penjualan dilakukan pada malam hari dicampur benih ikan. “Dicampur benih ikan ya tidak kelihatan,” cetusnya. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Disperiklut) Kabupaten Banyuwangi, Pujo Hartanto, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah menyosialisasikan kepada nelayan agar tidak menangkap lobster, kepiting, dan rajungan sembarangan.

Sebab, tiga jenis ikan tersebut sudah diatur dan tertuang dalam Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan Nomor 1 Tahun 2015. “Intinya itu lobster, kepiting, dan rajungan yang belum dewasa dan belum bertelur dilarang ditangkap,” katanya.

Mengenai sanksi bagi nelayan yang menangkap benur lobster, Pudjo menyebut itu di luar kewenangannya, karena tahap ssosialisasi sudah diberikan. Pengawasan dan penindakan berada di tangan aparat penegak hukum. “Tidak mungkin diekspor, karena sudah dikunci di balai karantina perikanan,” ujarnya.

Kalaupun ada modus pengiriman yang dicampur ikan bandeng, lagi-lagi Pudjo menyampaikan itu di luar kewenangannya. Sebab, itu bentuk penipuan yang dilakukan pihak pengirim kepada eksporter. “Kami sudah melakukan sosialisasi dan pembinaan,” tandasnya. (radar)