Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Berjudi Kyu-kyu Dituntut 7 Tahun

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Ilustrasi

SRONO – Mesdi , 45, warga Desa Wonosobo, Kecamatan Srono ini harus bersiap menghadapi hukuman berat. Gara-gara berjudi kyu-kyu kartu domino, dia dituntut tujuh tahun penjara. Pembacaan tuntutan berlangsung di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, kemarin (12/6).

Jaksa Putu Sugiawan menjerat dengan pasal 303 Ayat (1) ke -2 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP tentang perjudian. Jaksa menilai, tuntutan tujuh tahun penjara tersebut agar membuat terdakwa jera dengan tindakan yang dilakukan.

Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, terdakwa Mesdi tidak didampingi kuasa hukum. Dia seorang diri menghadapi majelis hakim yang dipimpin Putu Endru Sonata, didampingi hakim Muswandar, dan Dedy Heriyono.

Jaksa Putu mengatakan, hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Sebelumnya, terdakwa Mesdi ditangkap polisi di rumah Mesdi, di Desa Wonosobo, pada 15 Maret 2017 lalu.

Dia berjudi domino kyu-kyu bersama Sugiyanto, Budi, dan Saleh. Saat digerebek polisi, Mesdi dan Sugiyanto kena ciduk. Sedangkan Budi dan Saleh berhasil kabur. Petugas mengamankan barang bukti berupa tiga set kartu domino merek gunting dan satu taplak meja warna merah. Sedangkan bukti uang taruhan sebesar Rp. 610.000 . (radar)