Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan, Aktivis Yunus Digiring ke Lapas Banyuwangi

Yunus Wahyudi dibawa menuju kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Yunus Wahyudi dibawa menuju kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

BANYUWANGI – Penyidik Pidana Umum (Pidum) Polres Banyuwangi akhirnya menuntaskan penyidikan perkara M. Yunus Wahyudi. Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE itu akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, Rabu (6/12).

Kasatreskrim AKP Sodik Efendi mengatakan, berkas perkara penyidikan Yunus Wahyudi telah lengkap alias P-21 dan langsung dilakukan proses tahap dua, yakni pelimpahan perkara ke kejaksaan.

Setelah menjalani pemeriksaan berkas perkara oleh jaksa, Yunus langsung dilakukan penahanan dan dititipkan ke Lapas Banyuwangi. ”Setelah kami limpahkan tersangka dan berkas perkara, selanjutnya  proses penuntutan yang akan dilakukan jaksa,” ujarnya.

Proses pelimpahan perkara dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE tersebut tidak ada kendala berarti. Mengenai jadwal sidang akan ditentukan  oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Yunus Wahyudi ditangkap Resmob saat berada di Sempolan, Jember, Jumat lalu (17/11). Pria asal Dusun Kaliboyo, Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo itu dijemput paksa karena mangkir dari panggilan aparat untuk diminta keterangannya sebagai tersangka.

Yunus ditangkap saat berada di salah satu rumah makan di Sempolan. Sesampai di Mapolres Banyuwangi sekitar pukul 15.00, Yunus langsung dibawa masuk ke ruang Unit I Tindak Pidana Umum (Tipidum) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik Tipidum tetap melanjutkan proses hukum meski telah terjadi kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Terbukti, penyidik tetap memanggil Yunus Wahyudi sebagai saksi terlapor pada Selasa lalu (10/10). Perkara tersebut tetap dilanjutkan, karena pihak pelapor dalam hal ini PCNU Banyuwangi tidak melakukan pencabutan berkas perkara tersebut.

Seperti diketahui, PCNU Banyuwangi melaporkan pegiat LSM Yunus Wahyudi ke Polres Banyuwangi pada 13 September lalu. Yunus dilaporkan atas dugaan telah melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE. Laporan tersebut menyusul pernyataan Yunus yang menyebut ketua dan wakil PCNU Banyuwangi diduga telah menerima aliran dana dari sebuah perusahaan tambang emas.

Atas pernyataan itulah, jajaran pengurus PCNU Banyuwangi meradang dan melaporkan Yunus ke Polres Banyuwangi dengan didampingi lembaga konsultasi dan bantuan hukum (LKBH) NU Misnadi.