SEMPU –Berkas dugaan perkosaan ramai-ramai dengan korban TA, cewek berumur 15 tahun asal Desa Sragi, Kecamatan Songgon, berkasnya sudah dirampungkan oleh penyidik Polsek Sempu kemarin (9/4). Berkas dengan tersangka Sikin, 30, warga Dusun Krajan, RT 4, RW 2, Desa Sumberarum, Kecamatan Sempu, dan Rudi Hariyanto, 18, asal Dusun Parangharjo, Desa Kampunganyar, Kecamatan Songgon, itu akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi.
Kapolsek Sempu, AKP Jaenur Holiq, mengatakan sampai saat ini dua tersangka Sikin dan Hariyanto yang diduga telah memperkosa korban dengan giliran, masih diamankan di ruang tahanan polsek. “Akan segera kita limpahkan,” cetusnya.
Dalam berkas itu, terang dia, kedua tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman 15 tahun penjara,” katanya.
Dugaan perkosaan dengan korban TA pada 11 Maret 2017 saat menonton janger di Dusun Plaosan, Desa Gendoh, Kecamatan Sempu itu, pelakunya ada empat orang. Selain Sikin dan Rudi Hariyanto, ada dua pelaku lain berinisial JA dan AN. Kedua pelaku terakhir, kabur saat akan ditangkap.
“Dua tersangka yang kabur itu kita tetapkan DPO,” ungkapnya. Kedua pelaku yang kabur itu, terang dia, akan terus diburu. Tapi sampai saat ini, upaya pencarian itu masih belum berhasil menemukan. “Dua pelaku yang kabur terus kita cari, semoga bisa cepat ditangkap agar kasus ini tuntas,” cetusnya.
Diberitakan sebelumnya, TA, 15, menjadi korban diperkosa oleh empat kawanan pelaku saat menonton Janger, di Dusun Plaosan, Desa Gendoh. Sebelumnya, korban itu dicekoi minuman keras (miras) hingga teler. Orang tua korban tidak terima putrinya digarap ramai-rami dengan lapor ke Polsek Sempu.
Dari laporan itu, polisi langsung memburu empat kawanan itu. Dua pelaku, Sikin dan Rudi Hariyanto berhasil ditangkap di rumahnya. Sedang dua pelaku lain berinisial JA dan AN berhasil kabur. (radar)