Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Berkelahi Divonis Dua Bulan 20 Hari

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Makbullah binti Amri, 50, warga Dusun Kampung Tengah, Desa Su- kojati, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, dihukum penjara selama 2 bulan 20 hari. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi yang dipimpin Afrizal Hadi SH menyatakan, perempuan itu bersalah dan terbukti melakukan penganiayaan terhadap Husnul Khotimah dan Usniyah, saudaranya yang tinggal sekampung.

Afrizal menyidangkan kasus tersebut didampingi dua hakim anggota, yakni Widarti SH dan Bawono Effendi SH. Majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar biaya sidang. “Membayar biaya persidangan sebesar Rp 1.000,” cetus Afrizal sambil mengetuk palu. Ibu tersebut diajukan ke kursi pesakitan karena dilaporkan Umi Khulsum dan Usniyah dalam kasus penganiayaan pada 10 Februari 2012 lalu.

Kedua korban mengaku telah dianiaya terdakwa di rumah Khusnul Khotimah. “Dua keterangan dari saksi korban itu menjadi pertimbangan dalam putusan,” kata Afrizal saat membacakan amar putusan. Vonis 2 bulan 20 hari itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Agus Taufiqurrahman. Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menghukum terdakwa selama lima bulan penjara.

“Ada bebera pa hal yang meringankan terdakwa,” terang ketua majelis hakim. Afrizal menyebut, yang meringankan putusan itu adalah terdakwa mau berterus terang selama persidangan berlangsung. Selain itu, ibu tersebut juga memiliki anak yang menjadi tanggungannya. “Saya menerima putusan ini Bapak Hakim,” kata terdakwa dengan mata berkaca-kaca saat majelis hakim minta tanggapannya atas pu- tusan tersebut. (radar)