Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Berpeluang Daftar Ulang Cakades

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Polemik terkait proses pendaftaran calon kepala desa (cakades) Sidorejo, Kecamatan Purwoharjo, tampaknya mulai menemukan titik terang. Melalui rapat dengar pendapat (hearing) yang dilakukan di kantor DPRD Banyuwangi kemarin (23/7), sinyal panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sidorejo akan membuka pendaftaran kembali bagi para calon yang akan bertarung dalam pesta demokrasi tingkat desa mulai menyeruak ke permukaan.

Selain pihak panitia Pilkades Sidorejo, sejumlah stake holder juga hadir dalam hearing yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I, Khusnan Abadi, tersebut. Salah satu yang hadir adalah warga yang mendukung pencalonan Heri Sudarianto, cakades yang pendaftarannya ditolak lantaran sudah melampaui tenggat masa pendaftaran. Camat Purwoharjo, Zen Kostolani; kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPM-PD), Peni Handayani; dan Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Pemkab, Anacleto Da Silva, juga hadir dalam hearing kemarin.

Salah satu Panitia Pilkades Sidorejo, Ahmad Hudairi mengatakan, berdasar rapat yang telah tiga kali dilakukan, panitia berpegang teguh menolak pendaftaran Heri. Namun demikian, panitia akan mempertimbangkan pencoretan salah satu cakades yang lain, yakni Eko Supanto. Alasannya, walaupun sudah mendaftar sebelum masa pendaftaran ditutup pukul 14.00 Sabtu (6/7) lalu, tapi Panto—panggilan karib Eko Supanto —tidak berhasil menyelesaikan administrasi yang diwajibkan.

Hal senada juga dilontarkan Ketua Panitia Pilkades Sidorejo, Boijan. Dikatakan, pihaknya bisa menolak pencalonan Heri dan Panto asalkan ada surat rekomendasi dari Pemkab Banyuwangi. “Rekomendasi dari pemerintah untuk menolak dua cakades tersebut (Heri dan Panto) dapat kami gunakan sebagai alasan yang akan disampaikan kepada masyarakat agar kondisi tetap kondusif,” ujarnya.

Dijelaskan, selain Heri dan Panto, ada satu bakal calon kepala desa (bacakades) Sidorejo yang telah mendaftar kepada panitia. Dia adalah Winarti. Berbeda dengan dua pendaftar lain yang kini terbentur masalah pendaftaran, Winarti bisa melenggang mulus lantaran dirinya sudah memenuhi seluruh persyaratan administrasi jauh sebelum masa pendaftaran itutup. “Jika calon yang tersisa tinggal satu orang, maka kami akan membuka pendaftaran lagi,” paparnya.

Di lain pihak, Kabag Pemerintahan Anacleto Da Silva mengatakan, jika panitia meminta rekomendasi Pemkab Banyuwangi untuk menolak pencalonan dua cakades tersebut, maka hendaknya pihak panitia dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat segera mengirim surat permintaan rekomendasi kepada bupati. “Jika ada rekomendasi, maka keputusan bupati bersifat fi nal, kecuali jika terjadi pelanggaran berat,” cetusnya .

Dikonfi rmasi usai memimpin hearing, Khusnan Abadi mengatakan, rapat dengar pendapat itu dilakukan untuk memfasilitasi agar polemik ter kait Pilkades Sidorejo tidak berlarut-larut. “Sesuai peraturan bupati (perbup) dan peraturan daerah (perda), panitia pilkades bertugas me netapkan tata tertib (tatib). Ka rena tatib ditetapkan panitia, maka keputusan sepenuhnya merupakan hak panitia,” kata dia.

Masih kata Khusnan, poin lima ketetapan Panitia Pilka des Sidodadi bahwa pendaf taran dibuka mulai tanggal 30 Juni hingga 6 Juli, mulai pukul 08.00 hingga 14.00. “Berdasar ketentuan ter sebut, panitia menolak pen daftaran Heri. Tetapi, ada opsi lain, yakni panitia akan menolak pendaftaran Pan to dengan alasan tidak me me nuhi administrasi hingga pendaftaran ditutup. Jika ada rekomendasi dari pemkab, panitia akan menolak pendaftaran Heri dan Panto. Tetapi, jika ti dak ada rekomendasi dari pemkab, maka panitia akan berpatokan pada keputusan menolak pendaftaran Heri saja,” pungkasnya.  (radar)