Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Bersikukuh Bukan Dalang

DUPLIK: Terdakwa M. Ali Hinduan alias Habib dalam sidang pembunuhan keluarga Rosan di Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
DUPLIK: Terdakwa M. Ali Hinduan alias Habib dalam sidang pembunuhan keluarga Rosan di Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin.

BANYUWANGI – Mendekati putusan majelis hakim, sidang kasus pembunuhan keluarga Rosan dengan terdakwa Muhamad Ali Hinduan alias Habib, 44, ternyata semakin seru. Melalui duplik, penasihat hukum (PH) terdakwa yang bernama Siti Nur Hayati SH bersikukuh kliennya bukan otak pembunuh Rosan beserta istri dan anaknya.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi dengan agenda pembacaan duplik, PH terdakwa tetap berpendirian seperti dalam nota pembelaan yang pernah disampaikan dalam sidang sebelumnya “Saya hanya akan menanggapi unsur-unsur dalam pasal (Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1) yang diterapkan itu tidak memenuhi,” katanya kemarin (12/11).

Pengacara terdakwa menyebut, unsur dengan sengaja dan dengan di rencanakan lebih dulu, dan unsur orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan dalam kasus ini tidak terpenuhi. “Jaksa mengesampingkan keterangan saksi Haidori Setiawan dan Andi Azis,” ujarnya. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, lanjut dia, dua saksi yang juga terlibat da lam kasus pembunuhan itu telah mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Apalagi, keterangan dalam penyidikan di kepolisian tidak disumpah. “Keterangan di pengadilan itu tidak disumpah, dan dua saksi mencabut keterangannya di BAP,” jelasnya. PH terdakwa juga me nyampai kan, Haidori dan Andi Azis juga membeberkan bahwa yang melakukan pembunuhan dan membakar tiga korban adalah Siwan yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Seperti diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Hari Utomo SH tidak mau ampun dengan terdakwa Muhamad Ali Hinduan alias Habib, 44.

Dalam repliknya, jaksa menolak pleidoi (pembelaan) yang disampaikan penasihat hukum terdakwa. Jaksa Hari Utomo menyebut pleidoi yang di sampaikan PH terdakwa hanyalah kesimpulan sendiri dan tidak melihat fakta-fakta yang ada. Jaksa menyebut, pencabutan ke \terangan dalam berkas berita acara pemeriksaan (BAP) dari Haidori Setiawan dan Andi Azis dianggap tidak sah. Sehingga, keterangannya sebagai saksi dianggap masih berlaku. “Kami tetap menuntut pidana mati,” pintanya. (radar)

Kata kunci yang digunakan :